nusabali

Gubernur Sarankan Ranperda Dikaji dengan Minta Pendapat dari PHDI

  • www.nusabali.com-gubernur-sarankan-ranperda-dikaji-dengan-minta-pendapat-dari-phdi

Dalam Ranperda Atraksi Tradisional Bali nantinya akan diatur sejumlah atraksi budaya tradisional yang ada, seperti ritual Omed-omedan di Sesetan, Siat Pandan di Tenganan, Siat Tipat Bantal di Kapal, hingga tajen

Rancangan Peraturan Daerah Atraksi Budaya Tradisional Bali Berisi kata Sabung Ayam di Dalamnya

DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Pansus di DPRD Bali supaya mengkaji lebih jauh substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Atraksi Budaya Tradisional Bali DPRD Bali. Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali ini harus dimintakan pendapat (kajian) ke Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan pihak ;ainnya, karena terdapat penyebutan kata sabung ayam alias tajen di dalamnya.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Pastika usai menyampaikan pendapat kepala daerah terkait Raperda Atraksi Budaya Tradisional Bali dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (/4). Selain dimintakan pendapat ke PHDI, kata Pastika, Ranperda Atraksi Budaya Readisional Bali ini juga haris dimintakan kajian dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, para budayawam, dan pihak lainnya.

“Ya, namanya Atraksi Budaya dan ada kata ‘tajen’ di dalamnya, maka saran saya kajilah lebih jauh, dengar pendapat semua pihak, entah itu PHDI, budayawan, dan lain-lainnya. Semua harus didengar pendapatnya. Itulah saran saya,” ujar Pastika yang kemarin didampingi Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra.

Menurut Pastika, karena ada kata tajen dalam Raperda Atraksi Budaya Tradisional Bali, nantnya masyarakat yang akan menentukan, apakah mereka menerima atau tidak. Pastika menyebutkan, banyak jenis atraksi budaya tradisional dalam Ranperda Atraksiu Budaya Tradisional Bali yang digagas DPRD Bali. Termasuk juga penari barong dan keberadaan petani di subak. Tapi, Raperda haruslah mengatur dan memberikan manfaat lebih kepada masyarakat.  

Pastika berharap warisan budaya dunia dan budaya nasional bisa dikelola lebih baik lagi dan bermanfaat. Contohnya, sawah di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan sudah jadi warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO. Tapi, itu belum dimanfaatkan maksimal. “Orang ke sana (Jatiluwih) datang dan melihat, kemudian pulang. Bagaimana dengan petaninya?” ujar Pastika.

Selain itu, Pastika juga meninta penari barong dan atraksi budaya lainnya supaya diatur. Sebab, ada atraksi budaya yang dibolehkan untuk kegiatan pariwisata, ada pulanyang dilarang. Misalnya, Tarian Rejang Dewa tidak boleh dipertontonkan untuk pariwisata. Jadi, Perda Atraksi Budaya Tradisional Bali ini harua menegaskan mana atraksi sakral dan mana pula yang profan.

“Ya kalau bisa, pragina (penari) itu diatur bagaimana kesejahteraanya? Orang mau bertani kayak di Jatiluwih, bagaimana mengaturnya? Mana yang boleh dan tidak boleh, mana mengatur, bagaimana mengaturnya, kapan boleh dan kapan tidak, harus jelas dulu dalam kajiannya,” tegas Pastika.

Raperda Atraksi Budaya Tradisional Bali itu sendiri merupakan Raperda inisiatif DPRD Bali. Setelah masuk dalam Program Legslasi daerah (Prolegda) tahun 2017, Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali mulai dilakukan pembahasan awal 2018 ini. Pembahasan dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali, I Wayan Gunawan, dari Fraksi Golkar DPRD Bali.

Dalam Ranperda Atraksi Tradisional Bali ini nantinya akan diatur sejumlah atraksi budaya tradisional yang ada di Pulau Dewata. Termasuk juga ritual Omed-omedan di Desa Pakraman Sesetan (Kecamatan Denpasar Selatan), Siat Pandan di Desa Tenganan Pagringsingan (Kecamatan Manggis, Karangasem), Siat Tipat Bantal di Desa Pakraman Kapal (KecamatanMengwi, Badung), serta budaya sabung ayam yang dikenal dengan sebutan tajen.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Senin kemarin, Gubernur Pastika menyampaikan pendapat bahwa Bali memiliki banyak atraksi budaya yang unik. Menurut Pastika, adat dan budaya Bali memiliki taksu luar biasa. Maka, Raperda Atraksi Budaya Tradisional Bali diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat Bali.

Sementara itu, Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, mengatakan pihaknya tidak masalah dengan penyebutan sabung ayam atau tajen masuk dalam Raperda Atraksi Budaya Tradisional Bali. “Sepanjang sabung ayam dalam Atraksi Budaya Tradisional Bali tidak ada unsur judinya, tak masalah,” jelas Prof Sudiana saat dikonfirmasi secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.

Namun, kalau atraksi budaya yang digelar dan dikemas untuk kegiatan pariwisata di mana sabung ayam di dalamnya ada taruhan uang, menurut Prof Sudiana, itu bertentangan dengan Undang-undang (hukum positif). “Kalau sudah begitu, Raperdanya jadi masalah, karena melegalkan judi,” katanya.

Bagaimana dengan tabuh rah? Menurut Prof Sudiana, tabuh rah sudah diatur dengan Keputusan PHDI bahwa tabuh rah adalah bagian ritual keagamaan. Tidak “Tabuh rah sudah diputuskan PHDI sebagai ritual keagamaan. Tidak perlu diatur Perda lagi. Tabuh Rah sudah jelas aci keagamaan tidak ada taruhan uang,” ujar Ngurah Sudiana. *nat

Komentar