Incar Pedagang Pasar, Pengedar Uang Palsu Dijuk
Budi Sapto Marnowo, 39 diamankan Polsek Sawan pada Senin (9/4) sekitar pukul 08.00 Wita.
Upal Rp 30 Juta Dibeli Rp 12 Juta
SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa/Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini tidak dapat berkutik dan diamankan sejumlah pedagang di Pasar Desa Sangsit, Kecamatan Sawan saat berbelanja menggunakan uang palsu. Kejadian tersebut terungkap saat Sapto melancarkan aksinya di Pasar Sangsit. Perilaku kriminalnya terungkap saat Luh Sadiasih, 59, pedagang ikan menyadari dirinya mendapatkan uang palsu dari pelaku.
Saat itu pelaku memang membeli satu bungkus ikannya seharga Rp 10 ribu dan membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Korban yang awalnya tidak mengetahui tipuan pelaku memberikan kembalian dengan uang asli.
Aksinya ketahuan saat Sadiasih mendengar temannya yang juga pedagang mengaku mendapatkan uang palsu. Ia pun segera memeriksa uang yang diberikan pelaku. Benar saja uang yang diterimanya juga ternyata palsu. Merasa dirugikan Sadiasih langsung beranjak dan langsung mecari Sapto yang kebetulan masih ada di areal Pasar Sangsit. Pelaku pun diamankan pedagang pasar dan langsung dibawa ke Mapolsek Sawan untuk dilaporkan.
Kapolsek Sawan, AKP Putu Aryana dikonfirmasi terpisah membenarkan kejadian tersebut. Ia seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menerima laporan masyarakat dan langsung memeriksa pelaku. Dari tangan pelaku polisi menemukan 93 lembar pecahan 100 ribu palsu dan Rp 15,8 juta uang asli. Selain itu dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas dan tiga buah HP. Pelaku beraksi dengan mobil Toyota Ayla dengan STNK atas nama Ni Komang Atrini.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus belanja menggunakan uang palsu dan mendapatkan kembalian uang asli,” kata dia. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku Sapto mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya di Buleleng. Ia dengan uang palsunya sudah sempat menjelajah pedagang di Pasar Seririt, Pasar Banjar, Pasar Anyar dan Pasar Sangsit.
Pelaku pun mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya di Jawa. Rp 10 juta uang palsu ia beli Rp 4 juta untuk diedarkan. Sejauh ini pelaku mengaku sudah membeli Rp 30 juta uang palsu dengan harga Rp 12 juta. Sementara itu pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu.
“Kami masih terus selidiki dan kembangkan untuk mengetahui jaringan pelaku dan kemungkinan lain yang dilakukan di tempat lainnya,” imbuh AKP Aryana. Kini Sapto dibui di Mapolsek Sawan dan dikenakan pasal 245 KUHP, lantaran secara sengaja mengedarkan uang palsu dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa/Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini tidak dapat berkutik dan diamankan sejumlah pedagang di Pasar Desa Sangsit, Kecamatan Sawan saat berbelanja menggunakan uang palsu. Kejadian tersebut terungkap saat Sapto melancarkan aksinya di Pasar Sangsit. Perilaku kriminalnya terungkap saat Luh Sadiasih, 59, pedagang ikan menyadari dirinya mendapatkan uang palsu dari pelaku.
Saat itu pelaku memang membeli satu bungkus ikannya seharga Rp 10 ribu dan membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Korban yang awalnya tidak mengetahui tipuan pelaku memberikan kembalian dengan uang asli.
Aksinya ketahuan saat Sadiasih mendengar temannya yang juga pedagang mengaku mendapatkan uang palsu. Ia pun segera memeriksa uang yang diberikan pelaku. Benar saja uang yang diterimanya juga ternyata palsu. Merasa dirugikan Sadiasih langsung beranjak dan langsung mecari Sapto yang kebetulan masih ada di areal Pasar Sangsit. Pelaku pun diamankan pedagang pasar dan langsung dibawa ke Mapolsek Sawan untuk dilaporkan.
Kapolsek Sawan, AKP Putu Aryana dikonfirmasi terpisah membenarkan kejadian tersebut. Ia seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menerima laporan masyarakat dan langsung memeriksa pelaku. Dari tangan pelaku polisi menemukan 93 lembar pecahan 100 ribu palsu dan Rp 15,8 juta uang asli. Selain itu dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas dan tiga buah HP. Pelaku beraksi dengan mobil Toyota Ayla dengan STNK atas nama Ni Komang Atrini.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus belanja menggunakan uang palsu dan mendapatkan kembalian uang asli,” kata dia. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku Sapto mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya di Buleleng. Ia dengan uang palsunya sudah sempat menjelajah pedagang di Pasar Seririt, Pasar Banjar, Pasar Anyar dan Pasar Sangsit.
Pelaku pun mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya di Jawa. Rp 10 juta uang palsu ia beli Rp 4 juta untuk diedarkan. Sejauh ini pelaku mengaku sudah membeli Rp 30 juta uang palsu dengan harga Rp 12 juta. Sementara itu pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu.
“Kami masih terus selidiki dan kembangkan untuk mengetahui jaringan pelaku dan kemungkinan lain yang dilakukan di tempat lainnya,” imbuh AKP Aryana. Kini Sapto dibui di Mapolsek Sawan dan dikenakan pasal 245 KUHP, lantaran secara sengaja mengedarkan uang palsu dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. *k23
Komentar