Nasib 14 Pegawai Dispenda Gabeng
Mereka ingin Pemkab memberikan kepastian, apakah statusnya tetap sebagai pegawai atau tidak.
Komisi I DPRD Panggil Pejabat BPP-SDM Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Komisi I DPRD Gianyar mempertanyakan nasib 14 pegawai Dispenda Gianyar yang tersangkut kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif. Karena, pasca keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar, sekitar setahun lalu, status kepegawaian mereka gabeng alias ngambang.
Komisi I dipimpin ketuanya, Ngakan Ketut Putra, bersama anggota, memanggil Kepala Badan Pengembangan Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BPP-SDM) Gianyar Ketut Artawa, di DPRD Gianyar, Senin (9/4). ‘’Selaku lembaga dan pribadi, insting kemanusiaan kami tentu terpanggil untuk menyikapi persoalan 14 pegawai ini. Kenapa status kepegawaian mereka dikambangkan begitu saja,’’ jelas Ngakan Putra.
Wakil rakyat asal Banjar Sampiang, Kelurahan/Kota Gianyar ini menegaskan, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa orang dari 14 pegawai tersebut. Mereka menanyakan sikap Pemkab pasca mereka keluar dari Rutan Gianyar. Mereka ingin Pemkab memberikan kepastian, apakah statusnya tetap sebagai pegawai atau tidak. ‘’Intinya, jangan status mereka dikambangkan. Beri kepastian, kan kasihan psikologis mereka,’’ jelasnya.
Ngakan Putra mengaku, telah menyimak kasus tersebut. Dari itu, pihaknya berharap agar status mereka sebagai pegawai dikembalikan. Sebab dalam kasus itu, mereka telah mengembalikan uang tersebut dan tak punya niat untuk mengkorupsi uang Negara, serta telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ngakan Putra pun minta agar BPP-SDM segera memanggil 14 pegawai tersebut guna menjelaskan status mereka.
Kepala BPP-SDM Gianyar I Ketut Artawa mengatakan, pihaknya sempat membentuk tim, lanjut membuat kajian tentang langkah-langkah yang dapat diambil Pemkab Gianyar terkait keberadaan 14 pegawai tersebut. Isi kajian itu, antara lain, agar Bupati Gianyar memberikan sanksi kepada para pegawai dengan mempertimbangkan katagori hukuman berat, sedang, dan ringan pada masing-masing pegawai. Hanya saja, Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, saat itu, terburu mengakhir masa jabatan, 23 Februari 2018. Kajian ini dilengkapi hasil koordinasi dengan pihak Mendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta putusan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, dari hasil koordinasi dengan pihak Pusat, dinyatakan Penjabat Bupati, sebagaimana ada kini di Gianyar, tidak boleh mengambil keputusan terkait nasib 14 pegawai ini. ‘’Sehingga kami harus koordinasi lagi ke Pusat. Kami juga akan lapor ke Pak Penjabat Bupati,’’ jelasnya.
Artawa sependapat dengan pandangan Komisi I agar pemerintah memberikan sanksi ringan kepada para pegawai itu. Dalam arti, tak sampai pemecatan. Karena kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, namun tak sampai ada pemecatan. ‘’Kami sepaham dengan Komisi I. Kasihan mereka punya keluarga yang harus ditanggung, mereka juga sebelumnya pegawai berprestasi karena bertugas di Dispenda,’’ jelasnya.
Sementara itu, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya menyatakan, kasihan terhadap nasib 14 pegawai itu karena lama mengambang. “Kalau lama terkatung-katung sehingga akan berdampak terhadap mereka dalam mencari pekerjaan lain. Karena mereka juga harus menopang kehidupan keluarga,” ujarnya.
Mengenai gaji bagi 14 ASN eks napi perdin itu sudah dihentikan per 1 Oktober 2016 lalu. “Semenjak mereka menerima pemberhentian sementara, gajinya sudah diputus,” ujarnya.7 lsa,nvi
Sebelumnya, 14 pegawai Dispenda Gianyar itu jadi terdakwa kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2012. Mereka ditahan sejak 28 Okto¬ber 2015. Dalam putusan pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2016, mereka dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 – 2 tahun. Kasus ini berawal dari tugas studi banding mereka ke Dispenda Kota Bogor, Jawa Barat, 14-16 Februari 2013. Kegiatan ini menggunakan APBD Gianyar Rp 61 juta. Namun di antara mereka pergi ke Bangkok dan Malaysia. *lsa
GIANYAR, NusaBali
Komisi I DPRD Gianyar mempertanyakan nasib 14 pegawai Dispenda Gianyar yang tersangkut kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif. Karena, pasca keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar, sekitar setahun lalu, status kepegawaian mereka gabeng alias ngambang.
Komisi I dipimpin ketuanya, Ngakan Ketut Putra, bersama anggota, memanggil Kepala Badan Pengembangan Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BPP-SDM) Gianyar Ketut Artawa, di DPRD Gianyar, Senin (9/4). ‘’Selaku lembaga dan pribadi, insting kemanusiaan kami tentu terpanggil untuk menyikapi persoalan 14 pegawai ini. Kenapa status kepegawaian mereka dikambangkan begitu saja,’’ jelas Ngakan Putra.
Wakil rakyat asal Banjar Sampiang, Kelurahan/Kota Gianyar ini menegaskan, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa orang dari 14 pegawai tersebut. Mereka menanyakan sikap Pemkab pasca mereka keluar dari Rutan Gianyar. Mereka ingin Pemkab memberikan kepastian, apakah statusnya tetap sebagai pegawai atau tidak. ‘’Intinya, jangan status mereka dikambangkan. Beri kepastian, kan kasihan psikologis mereka,’’ jelasnya.
Ngakan Putra mengaku, telah menyimak kasus tersebut. Dari itu, pihaknya berharap agar status mereka sebagai pegawai dikembalikan. Sebab dalam kasus itu, mereka telah mengembalikan uang tersebut dan tak punya niat untuk mengkorupsi uang Negara, serta telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ngakan Putra pun minta agar BPP-SDM segera memanggil 14 pegawai tersebut guna menjelaskan status mereka.
Kepala BPP-SDM Gianyar I Ketut Artawa mengatakan, pihaknya sempat membentuk tim, lanjut membuat kajian tentang langkah-langkah yang dapat diambil Pemkab Gianyar terkait keberadaan 14 pegawai tersebut. Isi kajian itu, antara lain, agar Bupati Gianyar memberikan sanksi kepada para pegawai dengan mempertimbangkan katagori hukuman berat, sedang, dan ringan pada masing-masing pegawai. Hanya saja, Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, saat itu, terburu mengakhir masa jabatan, 23 Februari 2018. Kajian ini dilengkapi hasil koordinasi dengan pihak Mendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta putusan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, dari hasil koordinasi dengan pihak Pusat, dinyatakan Penjabat Bupati, sebagaimana ada kini di Gianyar, tidak boleh mengambil keputusan terkait nasib 14 pegawai ini. ‘’Sehingga kami harus koordinasi lagi ke Pusat. Kami juga akan lapor ke Pak Penjabat Bupati,’’ jelasnya.
Artawa sependapat dengan pandangan Komisi I agar pemerintah memberikan sanksi ringan kepada para pegawai itu. Dalam arti, tak sampai pemecatan. Karena kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, namun tak sampai ada pemecatan. ‘’Kami sepaham dengan Komisi I. Kasihan mereka punya keluarga yang harus ditanggung, mereka juga sebelumnya pegawai berprestasi karena bertugas di Dispenda,’’ jelasnya.
Sementara itu, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya menyatakan, kasihan terhadap nasib 14 pegawai itu karena lama mengambang. “Kalau lama terkatung-katung sehingga akan berdampak terhadap mereka dalam mencari pekerjaan lain. Karena mereka juga harus menopang kehidupan keluarga,” ujarnya.
Mengenai gaji bagi 14 ASN eks napi perdin itu sudah dihentikan per 1 Oktober 2016 lalu. “Semenjak mereka menerima pemberhentian sementara, gajinya sudah diputus,” ujarnya.7 lsa,nvi
Sebelumnya, 14 pegawai Dispenda Gianyar itu jadi terdakwa kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2012. Mereka ditahan sejak 28 Okto¬ber 2015. Dalam putusan pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2016, mereka dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 – 2 tahun. Kasus ini berawal dari tugas studi banding mereka ke Dispenda Kota Bogor, Jawa Barat, 14-16 Februari 2013. Kegiatan ini menggunakan APBD Gianyar Rp 61 juta. Namun di antara mereka pergi ke Bangkok dan Malaysia. *lsa
Komentar