Dana Bergulir Belum Bisa Cair, Tunggu Rekomendasi dan Konsultasi
Kendati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir sudah disahkan jadi perda dalam rapat paripurna DPRD Badung beberapa waktu lalu, namun pemkab belum bisa mencairkan dana bergulir tersebut.
MANGUPURA, NusaBali
Alasan utama belum bisa cairnya dana bergulir ini karena masih menunggu turunnya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berupa Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB), sebab pengelolaan dana bergulir kini harus dikelola oleh BLU.
Pembentukannya BLU-UPDB merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
“Rekomendasi belum keluar (dari Pemprov Bali, Red),” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Ketut Karpiana, Senin (9/4).
Sebagai langkah untuk dapat merealisasikan program tersebut, pihak organisasi bersama pemerintah provinsi akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Rencananya bagian organisasi akan koordinasi dengan Kemendagri, koordinasinya bersama pihak provinsi,” imbuh Karpiana. Walau begitu, kapan kepastian konsultasi bakal dilakukan, pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi itu belum bisa memastikan.
Untuk dana bergulir, pemkab telah menyiapkan anggaran senilai Rp 9 miliar. “Dananya sudah ada. Soal berapa besarannya itu kembali kepada Bapak Bupati. Yang jelas sekarang sudah ada (dana bergulir) sisa yang dulu distop karena temuan BPK sebesar Rp 9 miliar. Nanti dana itu akan digulirkan lagi,” ujarnya, Kamis (8/3).
Adapun mengenai persyaratan penerima dana bergulir ini, Karpiana menyebut semua koperasi dan UKM di Badung, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diberikan. Untuk koperasi, misalnya, harus sehat, minimal sudah RAT tiga kali dan laporan keuangan baik. Kemudian untuk UKM, produksi harus berkualitas dan punya pangsa pasar sendiri.
“Untuk besar bantuan selain menunggu petunjuk pimpinan juga akan dilihat dari asetnya juga. Layak nggak diberi bantuan,” tandasnya. *asa
Alasan utama belum bisa cairnya dana bergulir ini karena masih menunggu turunnya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berupa Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB), sebab pengelolaan dana bergulir kini harus dikelola oleh BLU.
Pembentukannya BLU-UPDB merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
“Rekomendasi belum keluar (dari Pemprov Bali, Red),” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Ketut Karpiana, Senin (9/4).
Sebagai langkah untuk dapat merealisasikan program tersebut, pihak organisasi bersama pemerintah provinsi akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Rencananya bagian organisasi akan koordinasi dengan Kemendagri, koordinasinya bersama pihak provinsi,” imbuh Karpiana. Walau begitu, kapan kepastian konsultasi bakal dilakukan, pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi itu belum bisa memastikan.
Untuk dana bergulir, pemkab telah menyiapkan anggaran senilai Rp 9 miliar. “Dananya sudah ada. Soal berapa besarannya itu kembali kepada Bapak Bupati. Yang jelas sekarang sudah ada (dana bergulir) sisa yang dulu distop karena temuan BPK sebesar Rp 9 miliar. Nanti dana itu akan digulirkan lagi,” ujarnya, Kamis (8/3).
Adapun mengenai persyaratan penerima dana bergulir ini, Karpiana menyebut semua koperasi dan UKM di Badung, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diberikan. Untuk koperasi, misalnya, harus sehat, minimal sudah RAT tiga kali dan laporan keuangan baik. Kemudian untuk UKM, produksi harus berkualitas dan punya pangsa pasar sendiri.
“Untuk besar bantuan selain menunggu petunjuk pimpinan juga akan dilihat dari asetnya juga. Layak nggak diberi bantuan,” tandasnya. *asa
1
Komentar