Dewan Rancang Revisi Sejumlah Perda
DPRD Kabupaten Badung berencana merevisi sejumah peraturan daerah (perda), terutama perda yang dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan.
MANGUPURA, NusaBali
Peraturan yang akan direvisi merupakan produk dewan yang dominan dibuat pada 2010.“Perda yang akan kami revisi di antaranya Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Pajak Hotel dan Restoran (PHR), dan Perda Pajak Parkir. Total kami perkirakan itu ada belasan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, Senin (9/4).
Menurutnya, sesuai perundang-undangan perda yang dapat direvisi adalah aturan yang telah berlaku selama lima tahun. “Perda yang akan direvisi dari tahun 2010, jadi sudah tujuh tahun lebih,” tegasnya.
Selain merevisi sejumlah perda, dewan juga merancang perda pajak parkir dalam gedung, pajak parkir tepi jalan, retribusi tempat parkir umum. Ini dilakukan, demi menggali potensi pendapatan daerah. “Sehingga potensi yang ada di Kabupaten Badung bisa maksimal,” kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, ini.
Parwata juga berharap, dengan adanya revisi sejumlah perda dan pembikinan perda baru, pendapatan pemeritah bisa meningkat tanpa harus mengabaikan kepentingan masyarakat/publik.Mengenai waktu pelaksanaan pembahasan awal. Politisi PDI Perjuangan itu mengisyaratkan akan dilakukan pada April 2018. “Ini akan kami bahas bulan ini (April) dan kami akan masukkan dalam Baperda (Badan Pembuatan Peraturan Daerah) untuk difilter dulu,” tandasnya.
Untuk diketahui, dewan telah memparipurnakan sejumlah Ranperda pada masa persidangan pertama tahun 2018. Di antaranya Ranperda tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta satu ranperda inisiatif, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. *asa
Peraturan yang akan direvisi merupakan produk dewan yang dominan dibuat pada 2010.“Perda yang akan kami revisi di antaranya Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Pajak Hotel dan Restoran (PHR), dan Perda Pajak Parkir. Total kami perkirakan itu ada belasan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, Senin (9/4).
Menurutnya, sesuai perundang-undangan perda yang dapat direvisi adalah aturan yang telah berlaku selama lima tahun. “Perda yang akan direvisi dari tahun 2010, jadi sudah tujuh tahun lebih,” tegasnya.
Selain merevisi sejumlah perda, dewan juga merancang perda pajak parkir dalam gedung, pajak parkir tepi jalan, retribusi tempat parkir umum. Ini dilakukan, demi menggali potensi pendapatan daerah. “Sehingga potensi yang ada di Kabupaten Badung bisa maksimal,” kata politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, ini.
Parwata juga berharap, dengan adanya revisi sejumlah perda dan pembikinan perda baru, pendapatan pemeritah bisa meningkat tanpa harus mengabaikan kepentingan masyarakat/publik.Mengenai waktu pelaksanaan pembahasan awal. Politisi PDI Perjuangan itu mengisyaratkan akan dilakukan pada April 2018. “Ini akan kami bahas bulan ini (April) dan kami akan masukkan dalam Baperda (Badan Pembuatan Peraturan Daerah) untuk difilter dulu,” tandasnya.
Untuk diketahui, dewan telah memparipurnakan sejumlah Ranperda pada masa persidangan pertama tahun 2018. Di antaranya Ranperda tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta satu ranperda inisiatif, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. *asa
Komentar