Jro Jangol Disudutkan Anak Buahnya
Posisi mantan Ketua DPRD Bali, Jro Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba semakin terjepit.
DENPASAR, NusaBali
Salah satu anak buahnya, Semiati mengaku jika sempat beberapa kali diberi shabu oleh Jro Jangol (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dijual kembali.Hal ini diungkap Semiati dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Senin (9/4). Semiati yang ditangkap bersama suaminya Rahman di rumah Jro Jangol di Jalan Batanta, Banjar Seblange, Dangin Puri Kauh, Denpasar Barat mengaku pernah dipanggil Jro Jangol untuk mengambil shabu.
Semiati mengaku diberikan shabu untuk dijual kembali kepada pelanggannya. Sementara uang hasil penjualan diberikan kembali kepada Jro Jangol. "Saya tahu begitu karena diceritakan suami. Waktu itu saya tidak tahu berapa jumlahnya," ujar Semiati yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana.
Ia mengatakan hanya tahu satu kali itu saja saat suaminya diberi shabu oleh Jro Jangol. Selebihnya, suaminya menerima langsung dari Ratna Dewi yang merupakan istri pertama Jro Jangol.
Saat ditanya berapa kali pernah diberi shabu oleh Ratna Dewi, wanita yang bekerja sebagai penjahit ini mengaku hanya ingat sebelum Galungan, suaminya menerima sebanyak 5 gram.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 30 paket kecil. Paket kecil itulah yang kemudian dijual kembali dan uangnya hasil penjualan diserahkan kembali ke Ratna Dewi. Semiati yang sudah sekitar 3 tahun tinggal di rumah Jro Jangol juga mengungkap ada sekitar lima kamar di Jro Jangol yang digunakan pelanggan untuk menggunakan shabu.
Saat ditunjukkan beberapa barang bukti seperti kaca, timbangan digital, selang, dan beberapa barang bukti lainnya, Semiati mengaku itu milik suaminya. Terkait barang bukti uang tunai Rp 13 juta hasil penjualan shabu, disebutkan uang itu yang nantinya akan diserahkan ke Ratna Dewi. "Saya disuruh suami mencatat hasil penjualannya," ujar Semiati saat ditunjukkan barang bukti buku catatan penjualan oleh JPU.
Usai mendengar keterangan dari Semiati, sidang kemudian ditunda sampai pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayoga dkk. *rez
Salah satu anak buahnya, Semiati mengaku jika sempat beberapa kali diberi shabu oleh Jro Jangol (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dijual kembali.Hal ini diungkap Semiati dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Senin (9/4). Semiati yang ditangkap bersama suaminya Rahman di rumah Jro Jangol di Jalan Batanta, Banjar Seblange, Dangin Puri Kauh, Denpasar Barat mengaku pernah dipanggil Jro Jangol untuk mengambil shabu.
Semiati mengaku diberikan shabu untuk dijual kembali kepada pelanggannya. Sementara uang hasil penjualan diberikan kembali kepada Jro Jangol. "Saya tahu begitu karena diceritakan suami. Waktu itu saya tidak tahu berapa jumlahnya," ujar Semiati yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana.
Ia mengatakan hanya tahu satu kali itu saja saat suaminya diberi shabu oleh Jro Jangol. Selebihnya, suaminya menerima langsung dari Ratna Dewi yang merupakan istri pertama Jro Jangol.
Saat ditanya berapa kali pernah diberi shabu oleh Ratna Dewi, wanita yang bekerja sebagai penjahit ini mengaku hanya ingat sebelum Galungan, suaminya menerima sebanyak 5 gram.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 30 paket kecil. Paket kecil itulah yang kemudian dijual kembali dan uangnya hasil penjualan diserahkan kembali ke Ratna Dewi. Semiati yang sudah sekitar 3 tahun tinggal di rumah Jro Jangol juga mengungkap ada sekitar lima kamar di Jro Jangol yang digunakan pelanggan untuk menggunakan shabu.
Saat ditunjukkan beberapa barang bukti seperti kaca, timbangan digital, selang, dan beberapa barang bukti lainnya, Semiati mengaku itu milik suaminya. Terkait barang bukti uang tunai Rp 13 juta hasil penjualan shabu, disebutkan uang itu yang nantinya akan diserahkan ke Ratna Dewi. "Saya disuruh suami mencatat hasil penjualannya," ujar Semiati saat ditunjukkan barang bukti buku catatan penjualan oleh JPU.
Usai mendengar keterangan dari Semiati, sidang kemudian ditunda sampai pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayoga dkk. *rez
Komentar