Dewan Minta Ada Ketegasan Pemda soal Program Padat Karya Tunai
Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (9/4) di ruang rapat Lantai II Kantor DPRD Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Dalam rapat itu ada dua agenda yang dibahas, yakni terkait Program Padat Karya Tunai seiring diberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, dan mengenai pola tata ruang desa. Terkait pelaksanaan program padat karya tunai, dewan mengatakan belum ada ketegasan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan pelaksanaan program padat karya tunai harusnya ada penegasan dari pemerintah daerah. Mengingat ada aturan untuk membayar upah minimal pembangunan fisik 30 persen dari anggaran kegiatan.
“Karena ada disarankan desa mengubah RAB, padahal mengubah RAB harus mengubah RKPDes, dan mengubah RKPDes itu mengubah APBDes,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, ada desa yang sudah menjalankan program padat karya tunai, dan di satu sisi pemda baru akhir Maret ini mengedarkan surat. “Ini saya minta ditegaskan dengan jelas, supaya program padat karya tunai ini tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tandasnya.
Kata Eka Nurcahyadi, bagi desa yang sudah menjalankan program padat karya tunai di bulan Januari dan Februari pada saat aturan SKB belum turun, dirasa sudah memenuhi ketentuan 30 persen, dan sudah melakukan konsultasi kepada OPD terkait yakni DPMD sehingga dianggap tidak melanggar SKB empat menteri. “Tetapi nanti kami akan cek dan uji ke keuangan, apa benar yang berjalan di bulan Januari dan Februari tidak ada persoalan,” tegasnya.
Lanjur Eka Nurcahyadi selain membahas tentang program padat karya tunai, juga membahas tentang tata ruang desa. Desa wajib menyusun tata ruang sebelum menyusun perencanaan anggaran baik Musrendes maupun RKPDes. “Tata ruang ini menjadi acuan dalam perencanaan, saat ini tata ruang desa ada yang belum disusun optimal,” jelasnya.
Karena ketika tata ruang desa sudah disusun, tidak akan terjadi lagi sengketa tapal batas. Maka pembuatan tata ruang desa jangan diundur-undur apalagi percepatan pembangunan desa sudah sampai ke perbatasan, dan ini sangat sensitif apabila tidak ada tata ruang desa, karena akan menimbulkan kepincangan pembangunan. “Selain itu saat ini tatat ruang kabupaten tengah direvisi, sehingga ketika tata ruang desa sudah ada akan menjadi dasar dalam merevisi tata ruang kabupaten,” ucapnya.
Saat ini dari 133 desa yang ada di Tabanan, 116 desa sudah menyusun tata ruang desa.Ditambahkan oleh Sekretaris Komisi I I Gusti Nyoman Omardani, harus ada ketegasan dari pemda terkait amanah SKB empat menteri itu. Supaya dalam menjalankan program padat karya tunai dapat memberikan rasa aman kepada perangkat desa dan masyarakat.
Sebab di dalam amanah itu ada bahasa mengubah RAB tetapi sesungguhnya mengubah RKPDes, mengubah RKPDes sesungguhnya mengubah APBDes, sehingga yang pihaknya minta penegasan APBDes yang diubah sehingga ada kepastian hukum. “Maka dari itu, OPD terkait harus tegas dan memberikan kepastian pada desa, jangan desa diberikan sesuatu berandai-andai atau khayalan. Kalau kesimpulan kami ya APBDes yang harus diubah,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemi Liestyowati ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut menyarankan langsung wawancara ke ketua Komisi I. “Di sana saja, biar satu,” ujarnya. *d
Dalam rapat itu ada dua agenda yang dibahas, yakni terkait Program Padat Karya Tunai seiring diberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, dan mengenai pola tata ruang desa. Terkait pelaksanaan program padat karya tunai, dewan mengatakan belum ada ketegasan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan pelaksanaan program padat karya tunai harusnya ada penegasan dari pemerintah daerah. Mengingat ada aturan untuk membayar upah minimal pembangunan fisik 30 persen dari anggaran kegiatan.
“Karena ada disarankan desa mengubah RAB, padahal mengubah RAB harus mengubah RKPDes, dan mengubah RKPDes itu mengubah APBDes,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, ada desa yang sudah menjalankan program padat karya tunai, dan di satu sisi pemda baru akhir Maret ini mengedarkan surat. “Ini saya minta ditegaskan dengan jelas, supaya program padat karya tunai ini tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tandasnya.
Kata Eka Nurcahyadi, bagi desa yang sudah menjalankan program padat karya tunai di bulan Januari dan Februari pada saat aturan SKB belum turun, dirasa sudah memenuhi ketentuan 30 persen, dan sudah melakukan konsultasi kepada OPD terkait yakni DPMD sehingga dianggap tidak melanggar SKB empat menteri. “Tetapi nanti kami akan cek dan uji ke keuangan, apa benar yang berjalan di bulan Januari dan Februari tidak ada persoalan,” tegasnya.
Lanjur Eka Nurcahyadi selain membahas tentang program padat karya tunai, juga membahas tentang tata ruang desa. Desa wajib menyusun tata ruang sebelum menyusun perencanaan anggaran baik Musrendes maupun RKPDes. “Tata ruang ini menjadi acuan dalam perencanaan, saat ini tata ruang desa ada yang belum disusun optimal,” jelasnya.
Karena ketika tata ruang desa sudah disusun, tidak akan terjadi lagi sengketa tapal batas. Maka pembuatan tata ruang desa jangan diundur-undur apalagi percepatan pembangunan desa sudah sampai ke perbatasan, dan ini sangat sensitif apabila tidak ada tata ruang desa, karena akan menimbulkan kepincangan pembangunan. “Selain itu saat ini tatat ruang kabupaten tengah direvisi, sehingga ketika tata ruang desa sudah ada akan menjadi dasar dalam merevisi tata ruang kabupaten,” ucapnya.
Saat ini dari 133 desa yang ada di Tabanan, 116 desa sudah menyusun tata ruang desa.Ditambahkan oleh Sekretaris Komisi I I Gusti Nyoman Omardani, harus ada ketegasan dari pemda terkait amanah SKB empat menteri itu. Supaya dalam menjalankan program padat karya tunai dapat memberikan rasa aman kepada perangkat desa dan masyarakat.
Sebab di dalam amanah itu ada bahasa mengubah RAB tetapi sesungguhnya mengubah RKPDes, mengubah RKPDes sesungguhnya mengubah APBDes, sehingga yang pihaknya minta penegasan APBDes yang diubah sehingga ada kepastian hukum. “Maka dari itu, OPD terkait harus tegas dan memberikan kepastian pada desa, jangan desa diberikan sesuatu berandai-andai atau khayalan. Kalau kesimpulan kami ya APBDes yang harus diubah,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemi Liestyowati ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut menyarankan langsung wawancara ke ketua Komisi I. “Di sana saja, biar satu,” ujarnya. *d
1
Komentar