nusabali

Dua Desa Ngaret Akibat APBDes Molor

  • www.nusabali.com-dua-desa-ngaret-akibat-apbdes-molor

Dari 129 desa yang ada di Buleleng, ternyata tinggal dua desa, yakni Desa Bebetin dan Desa Suwug, Kecamatan Sawan, yang belum mencairkan.

Pencairan Dana Desa Tahap I

SINGARAJA, NusaBali
Dua desa dari 129 desa di Buleleng, hingga memasuki pertengahan April 2018, belum bisa mencairkan Dana Desa tahap I. Kedua desa itu terbentur persyaratan pencairan yakni pengesahan APBDes 2018 yang molor. Dampaknya nanti, pencairan Dana Desa tahap berikutnya juga dipastikan molor, dan dapat menganggu pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebut, pencairan Dana Desa yang bersumber langsung dari APBN dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap I sebesar 20 persen, kemudian tahap II dan III masing-masing sebesar 40 persen dari total Dana Desa yang didapat oleh Desa. Untuk tahap I, total Dana Desa yang dicairkan sebesar Rp 21.407.955.400, untuk 129 desa yang ada di Buleleng.

Nah, pencairan Dana Desa tahap I ini, semestinya sudah bisa dilakukan sejak Februari, meski di dalam ketentuan disebutkan pencairan tahap I, paling cepat dilakukan Januari 2018. Namun dari 129 desa yang ada, ternyata tinggal dua desa, yakni Desa Bebetin dan Desa Suwug, Kecamatan Sawan, yang belum mencairkan. Total Dana Desa milik kedua desa tersebut sebesar Rp 325.972.000, kini masih tersimpan di rekening Kas Umum Daerah.

Informasinya, kedua desa, Desa Bebetin dan Suwug belum bisa mencairkan karena terkendala persyaratan. Dalam pencairan Dana Desa itu, syarat utama adalah APBDes harus sudah disahkan.

Kepala PMD Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi, Selasa (10/4), tidak menampik masih ada dua desa yang belum mengajukan amprahan untuk Dana Desa tahap I. Diakui pula, kedua desa itu telat dalam mengesahkan APBDes, sehingga belum bisa mencairkan Dana Desa. “Memang tinggal dua desa, kalau desa-desa yang lain sudah semuanya cair. Memang ini terlambat karena APBDes yang terlambat pengesahannya,” kata Sandhiyasa.

Disinggung dampak keterlambatan pencairan Dana Desa tahap I? Sandhiyasa menegaskan, pencairan tahap berikutnya dipastikan ikut terlambat. Karena syarat pencairan Dana Desa tahap berikutnya, adalah realisasi pemenfaatan dana tahap I. “Dampaknya nanti terlambat juga mencairkan Dana Desa tahap berikutnya. Tetapi sekarang untuk Desa Suwug, proses pengamprahan pencairan Dana Desa sudah dalam proses,” ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan dasar dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018 bagi masing-masing  desa sudah berubah. Kini, alokasi dasar ditetapkan sebesar 77 persen, kemudian 20 persen alokasi formula, dan 3 persen alokasi afirmasi. Prosentase pembagian ini berbeda dengan tahun 2017, dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 90 persen, dan alokasi formula 10 persen.

Akibat perubahan regulasi itu, tercatat ada 76 desa mengalami penurunan jatah Dana Desa. Sedangkan 53 desa sisanya, mengalami kenaikan jatah Dana Desa. Salah satu desa yang mengalami penurunan jatah Dana Desa cukup drastis adalah Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu hingga Rp 103.000.000, dari Rp 812.906.828, turun menjadi Rp 709.376.000. Sedangkan desa dengan kenaikan jatah Dana Desa cukup tinggi, adalah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, sebesar Rp 379.000.000, dari Rp 837.928.135, naik menjadi Rp 1.237.054.000. *k19

Komentar