Tidak Berstiker, Bakal Ditindak
Dinas Perhubungan Provinsi Bali membatasi kuota angkutan sewa khusus atau angkutan sewa daring (online) sebanyak 7.500 unit kendaraan.
Transportasi Online di Bali
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali menegaskan akan menindak tegas terhadap transportasi online tanpa izin. Hal ini disampaikan Kabag Ops Ditlantas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan pada seminar bertajuk ‘Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi Bali’ di Hotel Aston, Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat, Selasa (10/4). Salah satu wacana yang diangkat dalam seminar terkait penempelan stiker pada kendaraan berbasis online.
Menurut AKBP I Made Rustawan, dalam dunia transportasi menyangkut angkutan umum, wajib mensyaratkan ketentuan khusus seperti keselamatan dan keamanan yang paling utama. Dikatakan, perkembangan transportasi di Indonesia mengalami kemajuan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang belakangan ini acap dikenal dengan transportasi online. Meski dengan kemudahan yang disuguhkan, sebagai angkutan umum, harus menaati ketentuan perundang-undangan serta persyaratan standar agar tidak dinilai sebagai angkutan ilegal atau gelap. “Kalau ada izinnya, nanti di kendaraannya akan dipasang stiker gitu. Kalau tidak ada, kita akan tindak transportasi yang tidak ada izin itu. Dengan demikian, transportasi online yang tidak mengantongi izin atau liar, bisa kita kenali dengan mudah dan tentunya ditindaklanjuti dengan menilang,” katanya dihadapan para peserta siminar.
Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini berharap dengan seminar ini dapat membantu proses sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) agar mudah diterima masyarakat. Sehingga kehadiran transportasi daring atau online tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan. Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait transportasi online yang meminta semua pihak untuk mengontrol dan mengawasi penyediaan aplikasi transportasi daring agar tidak menimbulkan konflik dari para pengemudi transportasi daring ini.
Perbedaan angkutan konvensional dan angkutan daring terletak pada cara pemesanan saja. Sedangkan untuk operasional keduanya harus sama-sama memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Diharapkan tanpa merevisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali membatasi kuota angkutan sewa khusus atau angkutan sewa daring (online) sebanyak 7.500 unit kendaraan, agar tidak membuat keributan terkait keberadaan transportasi daring ini. "Jadi untuk kuota di Bali terkait keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan daring) tidak boleh melebihi dari 7.500," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGA Sudarsana.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Bali saat ini telah menerima pengajuan izin prinsip transportasi daring sebanyak 7.000 unit kendaraan dari total kuota yang ditargetkan di Bali Tahun 2018 mencapai 7.500 unit angkutan roda empat. Hal ini perlu dibatasi, karena setiap tahunnya angkutan sewa khusus akan terus bertambah, sehingga proses izin prinsip untuk angkutan khusus ini harus sudah dilakukan.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan transportasi daring ini dengan wajib memasang stiker untuk pengawasan dari pemerintah. "Saat kartu pengawasan kami keluar dan pemilik moda transportasi ini tidak memasang stiker yang kami berikan, maka kami tidak segan-segan melakukan penilangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan izin nanti, jika perusahaan jasa transportasi daring dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak mengurus izin sesuai kuota yang diajukan, maka akan diberikan tambahan izin seperempatnya saja. "Saya contohkan salah satu perusahaan jasa transportasi online mengajukan 100 unit kendaraan, namun dalam enam bulan ke depan tidak melakukan proses izin dan begitu dia memohon lagi maka hanya diberikan 25 unit saja. Ini artinya kuota angkutan khusus masih banyak untuk di Bali," katanya.
Ia mengakui, untuk angkutan sewa khusus yang saat ini sedang diurus izinnya Dinas Perhubungan baik itu dari Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 19 perusahaan. "Untuk total unit kendaraan yang diajukan perusahaan ini jumlahnya sesuai kuota yang mereka mohonkan kepada Dishub Bali," katanya.
Terkait kepengurusan izin prinsip angkutan roda dua, Dishub Bali tidak memiliki kewenangan itu karena belum diatur dalam Undang-Undang. "Dari Kementerian Perhubungan sedang membahas ini untuk izin operasional angkutan roda dua. Mudah-mudahan secepatnya keluarnya aturan ini dan kami akan melaksanakannya di daerah sesuai petunjuk," katanya.
Pihaknya menjelaskan, selama ini angkutan sewa umum (seperti taksi yang memiliki argo) di Bali semua sudah memiliki izin resmi yang jumlahnya 3.000 unit kendaraan. Sedangkan angkutan sewa khusus (transportasi daring) ini terkait kewenangan pengawasan keberadaan taksi daring di Bali menjadi tanggung jawab kepolisian, namun dari Dishub Bali hanya berwenang untuk mengurus izin angkutan sewa khusus saja. "Secara umum kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Bali dalam penindakan hukum," ujarnya. *d, ant
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali menegaskan akan menindak tegas terhadap transportasi online tanpa izin. Hal ini disampaikan Kabag Ops Ditlantas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan pada seminar bertajuk ‘Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi Bali’ di Hotel Aston, Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat, Selasa (10/4). Salah satu wacana yang diangkat dalam seminar terkait penempelan stiker pada kendaraan berbasis online.
Menurut AKBP I Made Rustawan, dalam dunia transportasi menyangkut angkutan umum, wajib mensyaratkan ketentuan khusus seperti keselamatan dan keamanan yang paling utama. Dikatakan, perkembangan transportasi di Indonesia mengalami kemajuan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang belakangan ini acap dikenal dengan transportasi online. Meski dengan kemudahan yang disuguhkan, sebagai angkutan umum, harus menaati ketentuan perundang-undangan serta persyaratan standar agar tidak dinilai sebagai angkutan ilegal atau gelap. “Kalau ada izinnya, nanti di kendaraannya akan dipasang stiker gitu. Kalau tidak ada, kita akan tindak transportasi yang tidak ada izin itu. Dengan demikian, transportasi online yang tidak mengantongi izin atau liar, bisa kita kenali dengan mudah dan tentunya ditindaklanjuti dengan menilang,” katanya dihadapan para peserta siminar.
Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini berharap dengan seminar ini dapat membantu proses sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) agar mudah diterima masyarakat. Sehingga kehadiran transportasi daring atau online tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan. Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait transportasi online yang meminta semua pihak untuk mengontrol dan mengawasi penyediaan aplikasi transportasi daring agar tidak menimbulkan konflik dari para pengemudi transportasi daring ini.
Perbedaan angkutan konvensional dan angkutan daring terletak pada cara pemesanan saja. Sedangkan untuk operasional keduanya harus sama-sama memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Diharapkan tanpa merevisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali membatasi kuota angkutan sewa khusus atau angkutan sewa daring (online) sebanyak 7.500 unit kendaraan, agar tidak membuat keributan terkait keberadaan transportasi daring ini. "Jadi untuk kuota di Bali terkait keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan daring) tidak boleh melebihi dari 7.500," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGA Sudarsana.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Bali saat ini telah menerima pengajuan izin prinsip transportasi daring sebanyak 7.000 unit kendaraan dari total kuota yang ditargetkan di Bali Tahun 2018 mencapai 7.500 unit angkutan roda empat. Hal ini perlu dibatasi, karena setiap tahunnya angkutan sewa khusus akan terus bertambah, sehingga proses izin prinsip untuk angkutan khusus ini harus sudah dilakukan.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan transportasi daring ini dengan wajib memasang stiker untuk pengawasan dari pemerintah. "Saat kartu pengawasan kami keluar dan pemilik moda transportasi ini tidak memasang stiker yang kami berikan, maka kami tidak segan-segan melakukan penilangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan izin nanti, jika perusahaan jasa transportasi daring dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak mengurus izin sesuai kuota yang diajukan, maka akan diberikan tambahan izin seperempatnya saja. "Saya contohkan salah satu perusahaan jasa transportasi online mengajukan 100 unit kendaraan, namun dalam enam bulan ke depan tidak melakukan proses izin dan begitu dia memohon lagi maka hanya diberikan 25 unit saja. Ini artinya kuota angkutan khusus masih banyak untuk di Bali," katanya.
Ia mengakui, untuk angkutan sewa khusus yang saat ini sedang diurus izinnya Dinas Perhubungan baik itu dari Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 19 perusahaan. "Untuk total unit kendaraan yang diajukan perusahaan ini jumlahnya sesuai kuota yang mereka mohonkan kepada Dishub Bali," katanya.
Terkait kepengurusan izin prinsip angkutan roda dua, Dishub Bali tidak memiliki kewenangan itu karena belum diatur dalam Undang-Undang. "Dari Kementerian Perhubungan sedang membahas ini untuk izin operasional angkutan roda dua. Mudah-mudahan secepatnya keluarnya aturan ini dan kami akan melaksanakannya di daerah sesuai petunjuk," katanya.
Pihaknya menjelaskan, selama ini angkutan sewa umum (seperti taksi yang memiliki argo) di Bali semua sudah memiliki izin resmi yang jumlahnya 3.000 unit kendaraan. Sedangkan angkutan sewa khusus (transportasi daring) ini terkait kewenangan pengawasan keberadaan taksi daring di Bali menjadi tanggung jawab kepolisian, namun dari Dishub Bali hanya berwenang untuk mengurus izin angkutan sewa khusus saja. "Secara umum kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Bali dalam penindakan hukum," ujarnya. *d, ant
Komentar