nusabali

Puluhan Duktang di Galian C Terjaring Razia

  • www.nusabali.com-puluhan-duktang-di-galian-c-terjaring-razia

Penambang pasir liar dari luar Klungkung bahkan luar Bali marak di eks galian C di Klungkung pas erupsi Gunung Agung.

SEMARAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan sidak administrasi kependudukan kepada para penduduk pendatang (Duktang) yang bermukim di areal eks galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, dan di eks galian C, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/4) pagi.

Dalam sidak tersebut terjaring 52 duktang yang belum melaporkan diri ke aparat desa setempat. Sebanyak 32 duktang di wilayah eks galian C Desa Tangkas dan 20 duktang di Eks Galian C Desa Gunaksa. Sebagian besar duktang tersebut datang dari luar Klungkung dan Bali, untuk menambang material pasir pasca terjadi erupsi Gunung Agung.

Sidak tersebut dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta. Kata dia, langkah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang melihat maraknya berdatangan penambang pasir liar yang berasal dari luar kabupaten Klungkung dan bahkan dari luar Bali.

“Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terkait dengan para Duktang ini, Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan pendataan di lokasi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal duktang ini,” ujar Putu Suarta. Para duktang yang terjaring ini tinggal di lokasi tersebut lebih dari seminggu, namun belum melapor.

Atas dasar inilah Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, kejaksaan dan OPD terkait mengamankan para duktang ini untuk selanjutnya didata dan diberikan surat panggilan untuk dibina. “Hari ini kita tahan KTP mereka dan selanjutnya akan kita panggil, Rabu (11/4) ini bersamaan dengan para aparat desa setempat,” kaanya.

Hal ini untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada para penduduk pendatang di wilayah masing-masing. Sehingga terjalin kerja sama yang baik antara Pemkab dengan pihak desa dalam menertibkan para duktang. “Pelanggar ini, akan diberikan waktu satu minggu untuk mengurus surat kelengkapan kependudukan. Jika dalam satu minggu tidak dipenuhi maka akan diberikan surat peringatan dan bahkan akan kembalikan ke daerah asalnya masing masing,” katanya. *wan

Komentar