nusabali

Baru 1.700 Angkutan Sewa Khusus yang berizin

  • www.nusabali.com-baru-1700-angkutan-sewa-khusus-yang-berizin

Dari ribuan kendaraan angkutan sewa khusus yang lalu lalang di jalan, ternyata baru sekitar 1.700-an kendaraan yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.

MANGUPURA, NusaBali

Padahal pengurusan izinnya dilakukan di daerah. Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Bali I Gede Gunawan di sela acara pembukaan meeting point Grab – Kophrindo, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Tubang, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (10/4), dia  mengimbau agar para pengusaha angkutan sewa khusus segera mengurus izin.

“Kami meminta agar pihak penyelenggara supaya perizinannya segera dilengkapi. Jangan sampai tak berizin. Saat ini dengan PM 108 yang ramai dibilang segera dicabut, sampai saat ini belum dicabut. Oleh karena itu PM 108 Tahun 2017 tetap berlaku,” tuturnya.

Dijelaskannya, ada dua bentuk angkutan sewa. Pertama sewa umum dan kini perizinannya masih di pusat. Sementara angkutan sewa khusus semua perizinannya di daerah. Angkutan jenis ini pelayanan cepat jika persyaratan sudah terpenuhi. “Banyak yang beralih dari angkutan sewa umum menjadi angkutan sewa khusus. Sehingga kuota angkutan sewa umum berkurang,” ungkapnya.

Dirinya mengaku data di Dishub Bali hingga saat ini yang sudah berizin untuk angkutan sewa khusus baru 1.700 kendaraan. Dia beharap agar pengusaha angkutan sewa khusus untuk segera mengurus izin. Untuk penyedia aplikasi (aplikator) seperti Grab diminta mengikuti PM 108. Dalam PM 108 itu ada beberapa tugas Grap. Salah satunya tidak boleh memberikan aplikasi kepada yang tak memegang izin. Tidak boleh memberikan aplikasi kepada perseorangan. “Kami pernah melakukan razia di pintu masuk bandara, ternyata memang masih ada kendaraan yang tak berizin. Mungkin nanti kami akan lakukan di pintu keluar bandara,” tandas Gunawan. *p

Komentar