nusabali

Pansus Setujui Penyertaan Modal Jamkrida

  • www.nusabali.com-pansus-setujui-penyertaan-modal-jamkrida

Pencairan dana yang diusulkan pada APBD Induk 2016, akan dicairkan dalam APBD perubahan.

Pencairan Dananya ‘Dilempar’ ke Eksekutif

DENPASAR,NusaBali
Perda Penyertaan Modal Rp 50 Miliar di PT Jamkrida Pemprov Bali akhirnya rampung. Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah Penyertaan Modal DPRD Bali I Ketut Suwandhi telah menyampaikan laporannya dalam rapat gabungan di Gedung DPRD Bali, Senin (22/2) siang. Hanya saja selesainya Perda Penyertaan Modal tidak dibarengi dengan eksekusi jadwal pencairan dana Rp 50 miliar.

Rapat internal gabungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Hadir sejumlah anggota pansus. Menurut Suwandhi, penyertaan modal daerah adalah untuk membantu UMKM di Bali. Dana Rp 50 miliar untuk penyertaan modal tersebut membuka iklim pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. 

"Dasarnya kita membantu UMKM yang sulit dalam memenuhi syarat penjaminan kredit. Karena bunga tinggi dan tidak ada penjaminan yang kuat," ujar politisi senior Golkar ini.
Dikatakan, Pansus DPRD Bali tidak keberataan usulan dari Gubernur Mangku Pastika (Pemprov Bali) untuk menyuntikan dana ke PT Jamkrida sebesar Rp50 miliar pada APBD Induk 2016. "Namun setelah kami melakukan konsultasi ke pusat (Kementerian Dalam Negeri) usulan pada dana induk APBD 2016, semestinya dilakukan terlebih dahulu perda atau pembahasan, selanjutnya baru diusulkan ke dalam APBD," ujarnya.

Suwandhi lebih lanjut mengatakan semestinya aturan diterbitkan baru pengusulan untuk besarnya dana yang dianggarkan dalam APBD. "Pansus DPRD tetap menyetujui usulan tersebut. Namun agar tidak ada kesalahan aturan, maka pencairan dana yang diusulkan pada APBD Induk 2016, akan dicairkan dalam APBD perubahan," ujar Suwandhi yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali.

Menurut dia, apapun usulan yang diajukan dari pemerintah provinsi (eksekutif) dalam APBD harus dilakukan pembahasan. Tentu mempertimbangkan skala prioritas. "APBD memang untuk kepentingan masyarakat agar sejahtera, tapi perlu skala prioritas sehingga peruntukannya sesuai dan tepat sasaran," katanya.

Kata Suwandhi, Perda Penyertaan Modal di PT Jamkrida ini diselesaikan pansus dalam waktu 6 bulan. Rancangan penyertaan modal ini juga sudah dikonsultasikan dan ada studi bandingnya ke Provinsi Jawa Timur.  Di Jawa Timur, kata dia, pemerintah setempat ada program bantuan ke desa-desa dengan padat karya untuk mengurangi pengangguran. Untuk UMKM di Jatim suku bunga kredit yang diberlakukan 9 persen. Dibandingkan kredit umum yang 16 persen, sehingga yang untung hanya pengusaha besar.  "Akhirnya Jatim mensubsidi bunga kepada UMKM. Dengan bunga yang diterapkan 9 persen. Untuk di Bali pola kita membantu UMKM dengan penerapan penjaminan kredit. Ini diterapkan untuk UMKM. Pemerintah yang menyiapkan dananya, supaya UMKM terbantu," ujar mantan Ketua DPD II Golkar Denpasar ini. 

Penyertaan modal daerah di PT Jamkrida akhirnya ditetapkan sebagai perda dan akan disampaikan dalam sidang paripurna. Sedangkan pencairan dananya itu akan diserahkan ke eksekutif. "Dewan tidak dalam ranah menetapkan waktu pencairan dananya," ujarnya.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga menegaskan, pencairan dana ada di tangan eksekutif. "Tergantung eksekutif saja. Nanti kan eksekutif berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) saja. Kita di DPRD Bali tidak mau masuk dalam proses itu. Jadi rekomendasi pansus soal pencairan dananya memang tidak dimasukkan. Melainkan diserahkan bolanya ke eksekutif," katanya. 

Dikatakan, penyertaan modal Rp 50 miliar hanya dalam bentuk peraturan saja. "Tidak serta merta dilakukan keputusan pencairan dana Rp 50 miliar. Karena kalau DPRD Bali sampai ambil sikap pencairan bisa melanggar aturan, tugas kita hanya menyusun Perda," ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.

Sebelumnya penyertaan modal oleh Pemprov Bali di PT Jamkrida sempat terjadi perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pandangan itu menyangkut penyusunan aturan. Saat itu terjadi perdebatan apakah aturan dibuat dulu atau duitnya yang disiapkan dulu. Dalam prosesnya, penyertaan modal Rp 50 miliar disepakati dianggarkan dalam APBD Bali, dan dirancang peraturannya. 7 nat

Komentar