Perbekel Pelaga Penganiaya Dokter Dituntut 2 Bulan
Perbekel Pelaga, Petang, Badung, I Gusti Lanang Umbara, 39 yang menjadi terdakwa kasus pemukulan oknum dokter RSUD Mangusada, Badung, dr Grace Juniaty dituntut hukuman 2 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (10/4).
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan, terdakwa Gusti Lanang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Disebutkan bahwa terdakwa Gusti Lanang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatan terdakwa Gusti Lanang, jaksa menjerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Lovi.
Dalam pertimbangan yang meringankan yang dibeberkan jaksa, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr. Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. "Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap jaksa Made Lovi.
Kasus ini bergulir ke meja hijau berawal ketika terdakwa Umbara mendatangi RSUD Mangusada untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi dr Grace Juniaty bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung.
Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.
Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil 1 bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul saksi dr Grace di bagian kepala sebanyak 1 kali. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil 1 bendel rekam medis untuk memukul saksi dr Grace di bagian pipi kanan. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa. *rez
Dalam tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan, terdakwa Gusti Lanang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Disebutkan bahwa terdakwa Gusti Lanang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatan terdakwa Gusti Lanang, jaksa menjerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Lovi.
Dalam pertimbangan yang meringankan yang dibeberkan jaksa, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr. Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. "Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap jaksa Made Lovi.
Kasus ini bergulir ke meja hijau berawal ketika terdakwa Umbara mendatangi RSUD Mangusada untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi dr Grace Juniaty bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung.
Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.
Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil 1 bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul saksi dr Grace di bagian kepala sebanyak 1 kali. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil 1 bendel rekam medis untuk memukul saksi dr Grace di bagian pipi kanan. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa. *rez
Komentar