nusabali

Selfie Acungkan Jari Disemprit Panwas

  • www.nusabali.com-selfie-acungkan-jari-disemprit-panwas

Ini peringatan buat PNS selaku aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa dan guru kontrak, saat berswafoto (selfie).

SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, gara-gara selfie dengan mengacungkan satu jari, enam ASN, dan seorang kepala desa (perbekel) kena semprit Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Bali 2018, Kabupaten Buleleng. Panwas pun merekomendasikan mereka diberikan sanksi administrasi baik lisan maupun tertulis.

Ceritanya, saat lomba Koor PKK serangkaian HUT Kota Singaraja ke 414, peserta dari Kecamatan Kubutambahan pada tanggal 1 Januari 2018, berselfie bersama yang kemudian diupload di media sosial Facebook melalui akun atas nama Putu Bulian.

Nah, dalam foto bersama itu, terlihat mereka yang disemprit mengacungkan jari telunjuk. Oleh Panwas, sikap tersebut dianggap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilgub Bali 2018. Mereka yang disemprit di antaranya, Ketua PKK Kubutambahan Ni Made Budiartini, Perbekel Desa Bulian Made Pawitra, Luh Muliarini guru PNS, Ni Putu Ayu Budi Parianing guru kontrak, Ni Made Nuriasi guru kontrak, dan Putu Eka Sutama Yasa guru honor, serta Ni Made Desi Darmayanti, guru honor. Konon mereka berpose dengan acungkan satu jari sebagai luapan kegembiraan usai pentas agar mendapat juara satu dalam lomba Koor tersebut.

Namun oleh Panwas, pose tersebut dianggap keliru, karena pose dengan acungkan satu jari adalah simbol keberpihakan pada salah satu pasangan calon. ”Kekeliruan mereka adalah mengacungkan satu jari sebagai simbol keberpihakan saat berfoto. Selanjutnya di keterangan foto yang diunggah oleh akun Eka Bulian ditulis kata-kata salam satu jalur. Ini juga sebagai indikasi keberpihakan terhadap salah satu paslon. Padahal ASN dan Kepala Desa dilarang terlibat politik praktis dan mereka dituntut harus menjaga netralitas saat kampanye,” kata Ketua Panwascam Kubutambahan, I Made Arta Saputra, saat memberikan keterangan persnya di kantor Panwaslu Buleleng, Selasa (10/4) siang.

Sementara, Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani menyayangkan temuan keterlibatan ASN dan Perbekel ini. Padahal, sebut Aryani pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar berbagai elemen untuk cegah dini.

Kini, Ketua PKK Kubutambahan, Ni Made Budiartini, Perbekel Bulian Made Pawitra, dan guru PNS Luh Muliarni, direkomendasi ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana agar diberiksan sanksi administrasi. Sedangkan rekomendasi para guru kontrak dan honor diberikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan dimana para guru itu mengajar, termasuk ada juga yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng. *k19

Komentar