nusabali

Permudah Pelayanan, Bupati Tinjau Mall Pelayanan Publik

  • www.nusabali.com-permudah-pelayanan-bupati-tinjau-mall-pelayanan-publik

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, meninjau aktivitas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung UKM Center, Jalan Gajah Mada Amlapura, Selasa (10/4)

AMLAPURA, NusaBali

Pemkab Karangasem telah mengaktifkan MPP sejak Senin (9/4) untuk mempermudah pelayanan di 13 OPD (organisasi perangkat daerah). Ini merupakan Mall Pelayanan Publik kelima di Indonesia.

Mall Pelayanan Publik ini rencananya diresmikan bertepatan HUT Kota Amlapura, 22 Juni 2018. Meski belum diresmikan, pelayanan secara profesional telah berjalan sambil menyempurnakan fasilitas yang dibutuhkan. Gedung tersebut dimanfaatkan karena sebelumnya kurang berfungsi. Bupati Mas Sumatri didampingi Sekda I Gede Adnya Muliadi, Staf Ahli I Wayan Sutapa, Asisten III I Wayan Purna, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu I Wayan Putu Laba Erawan, Kadis Tenaga Kerja I Nyoman Suradnya, Kabag Humas dan Protokol I Gede Waskita Suta Dewa, Kabid Perizinan I Gusti Ngurah Widiantara, meninjau tempat pelayanan di MPP satu persatu.

Hasi pantauan itu, pelayanan untuk pelanggan PDAM yang tiap hari didatangi sekitar 200 pelanggan perlu diperluas dengan membongkar tembok depan, dilengkapi ruang tunggu yang representatif. Begitu juga ruang pelayanan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu tempat paling banyak. Sebab, pelayanan terbagi beberapa loket meliputi rekam e-TKP, cetak e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, kartu KK, surat pindah, dan sebagainya. Khusus di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan pelayanan meliputi akta perkawinan 21 lembar, akta kelahiran 61 lembar, surat pindah 14 lembar, kartu KK 110 lembar, cetak e-KTP 60 keping, surat keterangan 43 lembar, dan rekam e-KTP 24 wajib KTP.

“Masyarakat datang ke satu tempat Mall Pelayanan Publik bisa mengurus banyak hal. Ini kan pelayanan terpadu. Bisa mengurus PDAM atau bayar rekening PDAM, bisa menabung di Bank BPD atau menarik uangnya di Bank BPD yang telah tersedia. Mengurus kartu JKN-KIS misalnya hanya 15 menit, asalkan persyaratan telah lengkap,” jelas Bupati Mas Sumatri. Kendala selama ini, katanya, kesulitan parkir di setiap Kantor OPD. “Di sini parkirnya luas,” tambahnya. *k16

Komentar