nusabali

Pertemuan dengan Pemilik Lahan Batal

  • www.nusabali.com-pertemuan-dengan-pemilik-lahan-batal

Pertemuan antara pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (LHK) Badung, Camat Kuta Selatan, pihak perumahan, dan pemilik lahan sekaligus pengepul sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, yang direncanakan pada Rabu (11/4), urung dilakukan.

TPS Liar di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan   


MANGUPURA, NusaBali
Pertemuan yang telah terjadwal itu batal karena pemilik lahan bersedia menemui pelanggannya yang tersebar di 10 kompleks perumahan.Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan menyatakan pertemuan itu urung dilakukan karena pemilik lahan sendiri yang menemui para pelanggannya yang tersebar di 10 kompleks perumahan di Kuta Selatan melalui masing-masing kepala perumahan.

“Pertemuan hari ini sebenarnya untuk memberikan pemahaman. Karena salah satu keluhan dari pemilik lahan sekalaigus pengepul sampah adalah kurangnya biaya yang digunakan untuk mengangkut sampah ke TPA Suwung (Denpasar Selatan). Secara aturan memang penadah/pengepul sampah itu salah. Kami tak melarang dia melakukan aktivitas memilah sampah, tetapi harus dilakukan di Suwung. Di lokasi TPS liar itu hanya kami izinkan untuk gudang. Kami ingin memberikan solusi terbaik kepada penadah dengan cara menaikkan harga langganan tiap bulan. Tujuannya untuk menutupi ongkos pengangkutan ke Suwung,” ungkap Merthawan ketika dikonfirmasi, Rabu kemarin.  

Ditegaskan tak ada alasan lagi TPS liar itu dijadikan sebagai tempat memilah sampah. Meskipun pemilik lahan menyanggupi untuk membuang residunya ke TPA Suwung.

“Pemilik lahan sendiri yang bertemu dengan masing-masing kepala perumahan yang menjadi langganan untuk membicarakan kenaikan retribusi. Kami tak beri toleransi. Pekan depan kami akan memasang plang resmi tempat itu ditutup. Untuk pengawasan kami koordinasi dengan staf Desa Ungasan, Pol PP, Camat Kuta Selatan, dan staf Dinas LHK. Setiap saat kami pantau terus. Jika masih membandel kami akan proses sesuai Perda Badung,” tegasnya.

Sementara itu Camat Kuta Selatan Made Widiana tegas menentang keberadaan TPS liar seperti ini. Pihaknya berharap, ke depan di Kuta Selatan tidak ada lagi TPS liar yang mencemari lingkungan dengan bau yang menyengat. Pihaknya meminta kepada pengusaha yang menangani jasa pengangkutan sampah untuk mendata ketua kelompok perumahan yang mereka layani. Karena pasca-penutupan, sampah yang ditangani harus dibuang ke TPA suwung.

Diberitakan sebelumnya, Dinas LHK Badung menutup sementara TPS liar yang berada di atas lahan  milik I Wayan Nukartha, di Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Lahan seluas 2,5 hektare yang beroperasi belasan tahun itu menampung sampah dari 3.000 pelanggan dari 10 kompleks perumahan di Kuta Selatan. Setiap bulan pelanggan membayar Rp 15.000 – Rp 20.000. Sampah dari ribuan pelanggan itu diangkut sekali dalam dua hari. Sampah-sampah dari ribuan pelanggan itu diambil oleh 30 orang karyawan Nukartha mmenggunakan mobil pick up. Sesampainya di lahan yang berada tak jauh dari kawasan GWK, itu dilakukam pemilahan. Sampah yang bernilai ekonomis dijual, sementara residunya ditimbun. Residu itulah yang mengeluarkan bau busuk.

“Saya sebenarnya berkeinginan untuk membuang residu sampah ini ke TPA Suwung. Saya tak mengurus izin karena susah tembusnya. Dahulunya tempat ini adalah tempat uji coba pengolahan sampah untuk pakan ternak sapi. Saat itu didukung oleh Desa Ungasan dan LPD. Tetapi karena tak sanggup dengan biaya akhirnya saya membuatnya jadi tempat pemilahan sampah. Saya berharap agar dinas memberikan saya untuk melakukan pemilahan di sini, sedangkan residunya saya sendiri yang buang ke TPA Suwung,” tutur Nukartha saat ditemui di lokasi, Minggu (8/4). *p

Komentar