Lurah Serangan Terkejut Surat Pembongkaran Tanpa Koordinasi
Lurah Serangan, Denpasar Selatan, I Wayan Karma terkejut saat mengetahui pihak pengembang yakni PT Bali Turtle Island Development (BTID) bersurat langsung kepada warga untuk membongkar puluhan kios yang dibangun di atas tanah milik BTID.
DENPASAR, NusaBali
Lahan seluas sekitar 481 hektare tersebut diketahui merupakan tanah reklamasi yang belum memiliki izin sehingga dipinjamkan ke warga.Lurah Wayan Karma saat dikonfirmasi, Rabu (11/4) mengakui pihaknya memang meminjam lahan milik BTID. Tanah tersebut sudah sejak lama dibuatkan perjanjian pinjam pakai untuk warga setempat, yang dimanfaatkan untuk pembuatan kios mencari nafkah, pelestarian terumbu karang, dan pos Balawista. Dia menyebut selama ini hubungan antara pengurus desa dan BTID tidak pernah ada masalah.
Namun kata Karma, tiba-tiba pihak BTID melayangkan surat langsung kepada warga untuk melakukan pembongkaran tanpa sepengetahuan dari pengurus desa. Akibatnya, warga yang memiliki kios kebingungan dan khawatir tidak memiliki pekerjaan kembali. "Sebelum ke warga harusnya pihak BTID berkoordinasi dulu dengan kami. Jangan langsung ke warga, mereka jadi kebingungan apalagi warga peminjam tanah sejak lama melakukan aktifitas usaha di sepanjang Pantai Serangan," ungkapnya.
Dikatakan, dalam surat tersebut, pihak BTID memberikan waktu kepada warga untuk menyelesaikan pembongkaran hingga 10 April 2018. "Kami sangat menyayangkan sikap BTID yang membuat warga resah dengan surat peringatan tersebut. Jika memang ingin mengambil alih tanahnya kembali, harusnya tetap berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau seperti ini kan warga yang resah, belum ada solusi pemindahan warga, sudah datang surat pembongkaran," imbuhnya.
Dirut PT BTID saat dikonfirmasi via telpon belum bisa dihubungi kendati ada ada nada sambung namun sampai sore kemarin tidak ada jawaban.
Berdasarkan informasi, PT Bali Turtle Island (BTID) mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 April 2018 meminta warga untuk segera mengosongkan tempat tersebut. Surat tersebut tertuju kepada para kelompok terumbu karang, kelompok rumput laut, kelompok warung pantai 2, kelompok warung pantai 3, kelompok pedagang acung 1, kelompok pedagang acung 2 dan balawista setempat.
Surat yang tembusan kepada Camat Denpasar Selatan, Kepala Kelurahan Serangan, Jero Bendesa Pakraman Serangan ditandatangani oleh I Made Sumantra SH, Chief General Affairs Officers PT Bali Turtle Island (BTID) dengan perihal pemberitahuan rencana pembangunan di pantai 2 dan pantai 3.
Isi dalam surat tersebut meminta dengan hormat memperhatikan pelaksanaan IMF-World Bank Meeting bulan Oktober 2018 yang sudah semakin mendekat dan arahan dari Gubernur Bali beserta tim dari Kementerian Pariwisata dan Komenko Kemaritiman pada tanggal 19 Maret 2018 di Villa tenda Serangan.
Adapun jadwal pelaksanaan pembangunan pantai 3 yakni, pada tanggal 6 April 2018 persiapan untuk pengadaan material. Tanggal 7-8 April 2018 melakukan survey untuk penetapan patok-patok koordinat posisi bangunan. Sementara tanggal 10-16 April 2018 melakukan penempatan material untuk pembangunan Beach Club dan seterusnya. Pada tanggal 10-16 April 2018 tersebut juga sekaligus dilakukan pembongkaran atau pembersihan warung-warung dan bangunan di Pantai 2 dan 3.
Terkait dengan itu, warga diminta untuk segera berkemas membersihkan warung-warung di pantai 3 dan bedeng-bedeng di pantai 2 hingga pada tanggal 16 April mendatang. *m
Lahan seluas sekitar 481 hektare tersebut diketahui merupakan tanah reklamasi yang belum memiliki izin sehingga dipinjamkan ke warga.Lurah Wayan Karma saat dikonfirmasi, Rabu (11/4) mengakui pihaknya memang meminjam lahan milik BTID. Tanah tersebut sudah sejak lama dibuatkan perjanjian pinjam pakai untuk warga setempat, yang dimanfaatkan untuk pembuatan kios mencari nafkah, pelestarian terumbu karang, dan pos Balawista. Dia menyebut selama ini hubungan antara pengurus desa dan BTID tidak pernah ada masalah.
Namun kata Karma, tiba-tiba pihak BTID melayangkan surat langsung kepada warga untuk melakukan pembongkaran tanpa sepengetahuan dari pengurus desa. Akibatnya, warga yang memiliki kios kebingungan dan khawatir tidak memiliki pekerjaan kembali. "Sebelum ke warga harusnya pihak BTID berkoordinasi dulu dengan kami. Jangan langsung ke warga, mereka jadi kebingungan apalagi warga peminjam tanah sejak lama melakukan aktifitas usaha di sepanjang Pantai Serangan," ungkapnya.
Dikatakan, dalam surat tersebut, pihak BTID memberikan waktu kepada warga untuk menyelesaikan pembongkaran hingga 10 April 2018. "Kami sangat menyayangkan sikap BTID yang membuat warga resah dengan surat peringatan tersebut. Jika memang ingin mengambil alih tanahnya kembali, harusnya tetap berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau seperti ini kan warga yang resah, belum ada solusi pemindahan warga, sudah datang surat pembongkaran," imbuhnya.
Dirut PT BTID saat dikonfirmasi via telpon belum bisa dihubungi kendati ada ada nada sambung namun sampai sore kemarin tidak ada jawaban.
Berdasarkan informasi, PT Bali Turtle Island (BTID) mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 April 2018 meminta warga untuk segera mengosongkan tempat tersebut. Surat tersebut tertuju kepada para kelompok terumbu karang, kelompok rumput laut, kelompok warung pantai 2, kelompok warung pantai 3, kelompok pedagang acung 1, kelompok pedagang acung 2 dan balawista setempat.
Surat yang tembusan kepada Camat Denpasar Selatan, Kepala Kelurahan Serangan, Jero Bendesa Pakraman Serangan ditandatangani oleh I Made Sumantra SH, Chief General Affairs Officers PT Bali Turtle Island (BTID) dengan perihal pemberitahuan rencana pembangunan di pantai 2 dan pantai 3.
Isi dalam surat tersebut meminta dengan hormat memperhatikan pelaksanaan IMF-World Bank Meeting bulan Oktober 2018 yang sudah semakin mendekat dan arahan dari Gubernur Bali beserta tim dari Kementerian Pariwisata dan Komenko Kemaritiman pada tanggal 19 Maret 2018 di Villa tenda Serangan.
Adapun jadwal pelaksanaan pembangunan pantai 3 yakni, pada tanggal 6 April 2018 persiapan untuk pengadaan material. Tanggal 7-8 April 2018 melakukan survey untuk penetapan patok-patok koordinat posisi bangunan. Sementara tanggal 10-16 April 2018 melakukan penempatan material untuk pembangunan Beach Club dan seterusnya. Pada tanggal 10-16 April 2018 tersebut juga sekaligus dilakukan pembongkaran atau pembersihan warung-warung dan bangunan di Pantai 2 dan 3.
Terkait dengan itu, warga diminta untuk segera berkemas membersihkan warung-warung di pantai 3 dan bedeng-bedeng di pantai 2 hingga pada tanggal 16 April mendatang. *m
Komentar