Waspada Miras Oplosan, Pedagang Arak Dirazia
Berkaca dari kasus miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa di Provinsi Jawa Barat, Satresnarkoba Polres Gianyar gencar lakukan razia miras.
GIANYAR, NusaBali
Dari 3 lokasi razia, jajaran polisi berhasil menyita 112 liter miras jenis arak, Selasa (10/4). Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, 3 lokasi yang dilakukan penertiban meliputi wilayah Kota Gianyar, Blahbatuh hingga Payangan.
Masing-masing, diamankan miras dari warung milik Luh Putu Suardani, 41, di Banjar/Desa Ponggang, Kecamatan Payangan, Gianyar. Di warung ini polisi berhasil mengamankan 3 buah jerigen masing-masing berisi 30 liter miras arak, 5 botol dalam air kemasan 1,5 liter.
"Total miras yang berhasil diamankan 97,5 liter arak," jelasnya saat ditemui, Rabu (11/4). Miras tersebut diamankan polisi karena pedagang menjual miras tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Minuman Berhalkohol (SIUP-MB) pasal 27 ayat (1) Perda No 13 tahun 2012.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Sang Made Adanyana, 45, di Banjar Batu Lumbung, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Dirumah Adnyana polisi berhasil mengamankan 5 botol arak yang dikemas dalam botol air kemasaan 600 liter.
Selanjutnya di warung milik Komang Agus Wirajayapati, 46, di Lingkungan Sengguan Kangin, Gianyar polisi berhasil mengamankan 12 liter miras jenis arak. Miras arak ini diamankan kerena pedagang menjual miras tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagai mana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Perda No 13 tahun 2012 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Berhalkohol (SIUP MB) dan ijin tempat penjualan minuman berhalkohol. "Para pelaku dikenakan tindak pidana ringan," terangnya.
AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan penertiban ini dilakukan selain merupakan kegiatan rutin, juga dilakukan guna mengantisipasi miras oplosan yang makan korban jiwa meninggal jiwa seperti yang terjadi di Jawa. "Kita tidak mau kecolongan seperti kasus tewasnya orang karena mengkonsumsi miras oplosan," jelasnya. *nvi
Dari 3 lokasi razia, jajaran polisi berhasil menyita 112 liter miras jenis arak, Selasa (10/4). Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, 3 lokasi yang dilakukan penertiban meliputi wilayah Kota Gianyar, Blahbatuh hingga Payangan.
Masing-masing, diamankan miras dari warung milik Luh Putu Suardani, 41, di Banjar/Desa Ponggang, Kecamatan Payangan, Gianyar. Di warung ini polisi berhasil mengamankan 3 buah jerigen masing-masing berisi 30 liter miras arak, 5 botol dalam air kemasan 1,5 liter.
"Total miras yang berhasil diamankan 97,5 liter arak," jelasnya saat ditemui, Rabu (11/4). Miras tersebut diamankan polisi karena pedagang menjual miras tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Minuman Berhalkohol (SIUP-MB) pasal 27 ayat (1) Perda No 13 tahun 2012.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Sang Made Adanyana, 45, di Banjar Batu Lumbung, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Dirumah Adnyana polisi berhasil mengamankan 5 botol arak yang dikemas dalam botol air kemasaan 600 liter.
Selanjutnya di warung milik Komang Agus Wirajayapati, 46, di Lingkungan Sengguan Kangin, Gianyar polisi berhasil mengamankan 12 liter miras jenis arak. Miras arak ini diamankan kerena pedagang menjual miras tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagai mana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Perda No 13 tahun 2012 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Berhalkohol (SIUP MB) dan ijin tempat penjualan minuman berhalkohol. "Para pelaku dikenakan tindak pidana ringan," terangnya.
AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan penertiban ini dilakukan selain merupakan kegiatan rutin, juga dilakukan guna mengantisipasi miras oplosan yang makan korban jiwa meninggal jiwa seperti yang terjadi di Jawa. "Kita tidak mau kecolongan seperti kasus tewasnya orang karena mengkonsumsi miras oplosan," jelasnya. *nvi
1
Komentar