nusabali

Hendropriyono Langsung Diarak Kader

  • www.nusabali.com-hendropriyono-langsung-diarak-kader

Majelis hakim PTUN memerintahkan KPU membatalkan SK yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Lolos Pemilu 2019

JAKARTA, NusaBali
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Kader pun bersorak dan mengangkat Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono ke luar ruang sidang.

Sesaat setelah hakim mengetuk palu, suasana di ruang sidang PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4), langsung riuh. Sejumlah kader PKPI bersujud syukur setelah hakim memerintahkan KPU meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Para kader PKPI sontak meluapkan kegembiraan di ruang sidang. Mereka langsung menghampiri Hendropriyono dan langsung memeluknya. Sejumlah kader tampak berlinang air mata. Tak hanya itu, Hendropriyono juga diangkat dan diarak hingga ke luar ruang sidang. "Innalillahi wainna ilaihi roji'un. Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019," kata Hendropriyono.

"Atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluarga besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT," sambungnya. Hendropriyono bersyukur atas putusan yang diketuk majelis hakim. PKPI akan berkonsolidasi untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2019.

"PKPI adalah partai yang berusaha berjuang dengan sebersih mungkin, kita tidak mau selama perjalanan sogok-menyogok. Kita tidak mau terpengaruh oleh apa pun juga. Kita percaya kepada diri, setelah kita percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai bersih, jujur, dan berjalan apa adanya. Kita akan bergerak, maju, menang. Setelah ini saya minta agar pantai konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujarnya.

Majelis hakim PTUN memerintahkan KPU membatalkan SK yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. KPU juga diperintahkan menerbitkan SK PKPI sebagai peserta pemilu. "Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019."

PKPI mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. Gugatan PKPI kemudian ditolak Bawaslu. PKPI mengajukan gugatan ke PTUN hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan. *

Komentar