nusabali

Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar Capai Rp 549 Juta

  • www.nusabali.com-retribusi-pemeriksaan-alat-damkar-capai-rp-549-juta

Pemasukan selain melalui pengujian alat damkar, juga dari permohonan izin. Sekarang urus izin untuk pemanfaatan bangunan harus dapat rekomendasi dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pemadam Kebakaran Badung turut menyumbang pendapatan ke kas daerah dari retribusi pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran (damkar) yang ada di hotel-hotel. Sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 549.244.000, terealisasi berkali-kali lipat dari target sebesar Rp 165.277.600.

Kadis Kebakaran dan Penyelamatan Badung I Wayan Wirya, Kamis (12/4), membenarkan naiknya sumbangan retribusi dari instansi yang dipimpinnya ini tidak terlepas dari sejumlah program inovasi. Di antaranya, gencarnya kegiata pelatihan dan pengujian alat pemadam ke hotel-hotel yang ada di Badung. “Kami terus berinovasi. Saat ini kami banyak melakukan pelatihan dan pengujian dengan menyasar hotel-hotel, sehingga dari situ ada retribusi,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Badung, sepanjang tahun 2017 saja retribusi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 549.244.000, naik berkali-kali lipat dari target sebesar Rp 165.277.600. Tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya pada tahun 2016, dari target Rp 155.790.000 terealisasi Rp 285.244.000. Begitu juga pada tahun 2015, dari target Rp 155.790.000 terealisasi Rp 279.942.290. Sedangkan pada tahun 2014 dari target Rp 155.700.000, realisasinya sebesar Rp 213.787.000

“Untuk 2018 kemungkinan masih mengalami peningkatan, karena kami masih terus gencar melakukan pengujian alat pemadam kebakaran yang ada di tempat akomodasi wisata di Badung,” tegas mantan Camat Kuta Selatan itu. Hingga saat ini tercatat retribusi yang masuk sudah sebesar Rp 144.536.000.Wirya melanjutkan pemungutan retribusi pengujian alat pemadam ini berdasarkan Perda Badung Nomor 23/2011.

Selain itu, sumbangan retribusi dalam bentuk permohonan izin juga turut menyumbang pendapatan untuk kas daerah. Wirya menyebut, kini pihaknya mewajibkan semua akomodasi yang ingin memanfaatkan bangunan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kebakaran. Setelah mendapat rekomendasi Dinas Kebakaran baru izinnya bisa dilanjutkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

“Sekarang tiap ngurus izin untuk pemanfaatan bangunan harus dapat rekomendasi dari kami. Kalau tidak begitu, izinnya tidak bisa diproses di Badan Perizinan,” tandas Wirya. *asa

Komentar