nusabali

Polisi DPO Wanita Pengedar Uang Palsu

  • www.nusabali.com-polisi-dpo-wanita-pengedar-uang-palsu

N berhasil melarikan diri dari keramaian Pasar Sangsit, Kecmaatan Sawan, Buleleng, saat Sapto melancarkan aksinya.

SINGARAJA, NusaBali
Setelah mengamankan Budi Sapto Marnowo,39, pengedar uang palsu, asal Desa/Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/4), kini jajaran Polres Buleleng, tengah mengejar satu pelaku lainnya. Rekan Sapto, wanita berinisial N, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat pengedar uang palsu di Bali.

N berhasil melarikan diri dari keramaian Pasar Sangsit, Kecmaatan Sawan, Buleleng, saat Sapto melancarkan aksinya, lanjut diamankan oleh pedagang setempat. Sapto mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000, bermodus membelanjakan uang tersebut Rp 10.000 untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (12/4) siang, mengatakan pihaknya kini terus mendalami kasus tersebut. Pelaku Satpo, tidak koperatif dalam pemeriksaan. “Pelaku ini mengaku baru pertama ke Bali, tetapi kami tidak begitu saja percaya. Ini terus masih dalami, termasuk mengejar satu teman wanitanya yang ikut dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Pihaknya pun mengaku telah mengirim tim khusus untuk mendalami kasus peredaran uang palsu yang didapat Sapto dari Jawa Tengah. Pelaku Sapto pun mengaku mendapatkan uang palsu itu dari N dan menyebarkannya di Bali. Dari pengakuannya, Sapto mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya menyebarkan uang palsu di Bali.

“Baru pertama saya di Bali. Kalau di Jawa, pernah beberapa kali, habis Rp 10 juta uang palsu,” katanya. Dia mengaku berinisiatif menyebarkan uang palsu di Bali karena beberapa tahun lalu sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Bali.

Saat melancarkan aksinya pertama di Pasar Seririt, Pasar Banyuasri, Pasar Anyar dan terakhir tertangkap di Pasar Sangsit, dia mengaku sangat memilih target korbannya. Untuk menutupi aksinya, dia dan N memilih pedagang-pedagang yang mudah dikelabui. Antara lain, pedagang yang sudah tua dan terlihat lugu. Akibat perbuatannya, Sapto dijerat pasal 245 KUH, lantaran secara sengaja mengedarkan uang palsu dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.*k23

Komentar