nusabali

Sanksi 6 Pegawai Terduga Pungli Tunggu Keputusan Bupati

  • www.nusabali.com-sanksi-6-pegawai-terduga-pungli-tunggu-keputusan-bupati

Inspektorat Jembrana pada Kamis (12/4), telah mengelurkan rekomendasi sanksi terhadap 6 oknum pegawai Pemkab Jembrana terduga pungli di Pos KTP Gilimanuk, yang ditangkap Kelompok Kerja (Pokja) Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana dari jajaran Polres Jembrana, Sabtu (31/3) tengah malam.

NEGARA, NusaBali
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada 6 oknum pegawai tersebut, menunggu keputusan dari Bupati Jembrana I Putu Artha.Inpektur Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani, mengatakan setelah menerima pelimpahan kasus dugaan pungli dari Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrarana, Senin (2/4), pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 6 oknum pegawai yang masing-masing 3 pegawai dari Satpol PP Jembrana dan 3 pegawai dari Dinas Dukcapil Jembrana. Hasil pemeriksaan telah dirangkum dalam rekomendasi sanksi yang baru keluar, dan langsung dinaikkan ke Bupati Jembrana, Kamis kemarin. “Apa rekomendasi sanksinya? Mohon maaf, saya tidak bisa sampaikan mendahului Pak Bupati. Rekomendasi itu juga baru tadi kami naikkan ke Pak Bupati,” katanya.

Menurut Koriani, sanksi yang direkomendasikannya itu juga dipertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana dari Polres Jembrana. BAP itu kemudian disandingkan dengan pengakuan 6 oknum pegawai tersebut. “Yang pasti ada sanksi. Kalau membuktikan, apakah uang yang dijadikan barang bukti adalah pungli, memang sulit. Tetapi kembali lagi, apakah dalam memberikan keterangan jujur atau tidak, itu juga menjadi pertimbangan. Dan apa sanksi yang kami rekomendasikan ke Pak Bupati, itu kami nilai sudah berdasar pertimbangan-pertimbangan,” ujar mantan Camat Jembrana, ini.

Dari 6 oknum pegawai terduga pungli itu, kata Koriani, 4 orang merupakan pegawai kontrak dan 2 PNS. Untuk pegawai kontrak yang diangkat masing-masing OPD, sanksinya diserahkan ke OPD masing-masing. Sedangkan bagi PNS diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana. “Proses di Inspektorat sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Pak Bupati. Biasanya untuk pegawai kontrak langsung didisposisi ke masing-masing kepala OPD terkait,” ucap Koriani. *ode

Komentar