Dishub Tunggu Pendaftaran Resmi
Angkutan ojek berbasis online di Buleleng kini mulai menjamur. Sejumlah ojek online mulai mangkal di sejumlah sudut kota.
Angkutan Online Menjamur di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Hanya saja, perkembangan angkutan ini disebut belum terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng.Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP, ditemui belum lama ini, mengatakan sejauh ini kewenangan peraturan angkutan online ada di pemerintah Pusat dan Pemprov Bali. Pemkab sejauh ini hanya mengikuti kebijakan yang ada. Pihaknya mengatakan keberadaan angkutan online harus ada yang mengendalikan, baik berupa operator atau badan usaha lainnya. “Soal angkutan online mamng harus ada badan usahanya yang mendata kendaraan apa yang digunakan. Kami hanya membantu menyediakan kelaikan kendaraan yang digunakan,” kata dia.
Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum menerima pendaftaran secara resmi dari operator angkutan online yang sudah berkembang di Buleleng. “Secara resmi belum ada, baru sebatas diskusi saja kemarin di jasa raharja,” imbunya.
Pihaknya pun berharap operator angkutan online segera melakukan pendaftaran secara resmi. Sehingga dalam perjalanannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Gunawan pun menyebut jika dalam perkembangannya belum juga melakukan pendaftaran secara resmi, angkutan online yang berlaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama saat dilakukan penertiban kelaikan kendaraan bermotor.
Ditanya terkait potensi kriminal akibat persaingan angkutan online yang kerap terjadi di daerah lain, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya. Hanya saja sejauh ini perkembangan yang belum terlalui ramai di Buleleng masih dalam tahap pemantauan Dishub bersama Jasa Raharja dan juga Kepolisian. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Hanya saja, perkembangan angkutan ini disebut belum terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng.Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP, ditemui belum lama ini, mengatakan sejauh ini kewenangan peraturan angkutan online ada di pemerintah Pusat dan Pemprov Bali. Pemkab sejauh ini hanya mengikuti kebijakan yang ada. Pihaknya mengatakan keberadaan angkutan online harus ada yang mengendalikan, baik berupa operator atau badan usaha lainnya. “Soal angkutan online mamng harus ada badan usahanya yang mendata kendaraan apa yang digunakan. Kami hanya membantu menyediakan kelaikan kendaraan yang digunakan,” kata dia.
Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum menerima pendaftaran secara resmi dari operator angkutan online yang sudah berkembang di Buleleng. “Secara resmi belum ada, baru sebatas diskusi saja kemarin di jasa raharja,” imbunya.
Pihaknya pun berharap operator angkutan online segera melakukan pendaftaran secara resmi. Sehingga dalam perjalanannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Gunawan pun menyebut jika dalam perkembangannya belum juga melakukan pendaftaran secara resmi, angkutan online yang berlaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama saat dilakukan penertiban kelaikan kendaraan bermotor.
Ditanya terkait potensi kriminal akibat persaingan angkutan online yang kerap terjadi di daerah lain, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya. Hanya saja sejauh ini perkembangan yang belum terlalui ramai di Buleleng masih dalam tahap pemantauan Dishub bersama Jasa Raharja dan juga Kepolisian. *k23
1
Komentar