nusabali

Imigrasi Deportasi Pasutri Belanda

  • www.nusabali.com-imigrasi-deportasi-pasutri-belanda

Pasangan suami istri (pasutri) asal Belanda, Ronny De Boom,64, - Grietje Jacoba Van Der Stok,54, terpaksa dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

Berbisnis, Tapi Ngakunya Berwisata

SINGARAJA, NusaBali
Mereka dipulangkan ke negaranya karena terbukti melanggar keimigrasian. Dengan visa berlibur, mereka terbukti berbisnis memasarkan villa miliknya.Pasutri asal negeri kincir angin itu sudah dipulangkan pihak Imigrasi pada Rabu (4/4). Mereka yang disebut memiliki dua villa di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng itu tiba di Buleleng pada 20 Februari  2018. Mereka tinggal pada salah satu villa miliknya, meski atas nama orang lokal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Ngurah Mas Wijaya Kusuma ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/4) siang, menegaskan terkuaknya pelanggaran yang dilakukan pasutri itu berawal dari laporan masyarakat kepada timnya. Setelah dilakukan penelusuran, pasutri itu terbukti berbisnis memasarkan dua villanya melalui aplikasi airbnb.

Atas hasil penelusuran itu, keduanya lalu dipanggil untuk diperiksa pada 13 Maret lalu. “Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memiliki villa itu dan memasarkannya secara online,” kata dia.

Dengan fakta tersebut, keduanya dinyatakan melanggar pasal 75 Undang-undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menggunakan visa tidak sesuai ketentuan. Selain memulangkan dua WNA asal Belanda, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja pada Jumat (6/4), menerima seorang WNA asal Belgia yang disebut mengalami gangguan kejiwaan. Paul Gerard M,52, awalnya diterima Kantor Imigrasi dari Polsek Rendang karangasem. Dia ditemukan dan diamankan oleh masyarakat setempat, karena bermaksud ingin sembahyang dan mendaki Gunung Agung dalam kondisi linglung dan tatapan kosong.

Paul, saat ditemukan warga, sudah kehabisan bekal dan tanpa uang sepeser pun. Setelah diserahkan ke Kantor imigrasi Kelas II Singaraja dari hasil identifikasi, passport dan visa yang dibawanya masih berlaku untuk berlibur. Sebelum diamankan Polsek Rendang, Paul datang ke Bali untuk berwisata dan pendalaman spiritual. Dia sempat menyambangi sejumlah tempat wisata di Bali, antara lain Ubud, Sanur, Denpasar dan terakhir ditemukan kehabisan uang di Karangasem.

“Memang saat pemeriksaan, kami temukan kejanggalan. Karena kami tidak kompeten, kami bawa ke RSUD untuk pemeriksaan psikologis, dari hasilnya memang dinyatakan psikotik non organik, sejenis depresi,” kata Wijaya. Dengan kondisi tidak beres, Paul sempat dicek kesehatannya sebelum diserahkan ke rumah Kantor Imigrasi Denpasar.

Paul yang mengidap gangguan kejiwaan itu, dari hasil koordinasi Kantor Imigrasi dengan Kedutaan Belgia, akan dirawat di RSUP Sanglah hingga pulih sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. Sementara itu, temuan pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali belakangan ini kian marak. ‘’Hal ini, terus menjadi atensi kami,’’ jelas Wijaya.

Pengawasan orang asing pun diperketat sehingga celah-celah pelanggaran yang dapat merugikan negara. “Karapan kami, kalau ada WNA memang berbisnis, agar memenuhi persyarakat yang ada di negara ini. Ini tentu untuk mendatangkan devisa. Kalau yang seperti ini malah, kami yang direpotkan,” ungkapnya. *k23

Komentar