Perbekel Penganiaya Dokter Hanya Divonis 45 Hari
Sidang kilat kasus pemukukan oknum dokter RSUD Mangusada, Badung, dr Grace Juniaty oleh Perbekel Pelaga, Petang, Badung, I Gusti Lanang Umbara, 39 berakhir di PN Denpasar, Kamis (12/4).
DENPASAR, NusaBali
Perbekel Pelaga inipun mendapat hukuman ringan dari majelis hakim yaitu 1 bulan dan 15 hari (45 hari).Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa pokoknya hampir sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi sebelumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatan terdakwa Gusti Lanang, majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan lima belas hari dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Putusan ini sendiri hanya turun 15 hari dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara. Atas putusan ini, JPU Lovi menyatakan pikir-pikir. Sementara Perbekel Pelaga, Lanang Umbara langsung menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujarnya.
Kasus ini bergulir ke meja hijau berawal ketika terdakwa Umbara mendatangi RSUD Mangusada untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi dr Grace Juniaty bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung.
Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.
Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil 1 bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul saksi dr Grace di bagian kepala sebanyak 1 kali. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil 1 bendel rekam medis untuk memukul saksi dr Grace di bagian pipi kanan. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa. *rez
Perbekel Pelaga inipun mendapat hukuman ringan dari majelis hakim yaitu 1 bulan dan 15 hari (45 hari).Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa pokoknya hampir sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi sebelumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatan terdakwa Gusti Lanang, majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan lima belas hari dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Putusan ini sendiri hanya turun 15 hari dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara. Atas putusan ini, JPU Lovi menyatakan pikir-pikir. Sementara Perbekel Pelaga, Lanang Umbara langsung menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujarnya.
Kasus ini bergulir ke meja hijau berawal ketika terdakwa Umbara mendatangi RSUD Mangusada untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi dr Grace Juniaty bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung.
Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.
Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil 1 bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul saksi dr Grace di bagian kepala sebanyak 1 kali. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil 1 bendel rekam medis untuk memukul saksi dr Grace di bagian pipi kanan. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa. *rez
Komentar