Produsen Susu Tersangka, Dikenai Wajib Lapor
Puluhan Murid SD di Keracunan Susu Kedelai
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 34 siswa di dua SD wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, yakni SDN 1 Ekasari dan SDN 7 Melaya, mengalami keracunan setelah minum susu kedelai dalam kemasan hasil produksi rumahan, Jumat (13/4). Susu kedelai tersebut dibagikan pihak sekolah berkenaan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menetapkan sang pemilik usaha susu kedelai, JL, dari Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/4), mengatakan, begitu menerima laporan kasus keracunan itu, jajarannya langsung turun melakukan penyelidikan. Sesuai pendataan di dua SD itu, ada sebanyak 34 siswa (21 siswa SDN 1 Ekasari dan 13 siswa SDN 7 Melaya) yang menunjukkan gejala seperti keracunan, yakni mengalami pusing, mual, hingga muntah, setelah mengkonsumsi susu kedelai merek ‘Sembilan’. Susu kedelai itu dibagikan pihak sekolah berkenaan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Germas mewajibkan sekolah memberikan susu kepada anak-anak didiknya setiap bulan sekali. “Kebetulan dua SD itu beli susu kedelai dengan merek sama,” kata AKBP Priyanto.
Dari 34 siswa di dua SD yang menunjukkan gejala keracunan itu, 18 anak sempat dilarikan pihak sekolah ke Puskesmas I Melaya, Desa/Kecamatan Melaya, karena tidak mampu tertangani di Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Adapun 18 siswa itu, 13 di antaranya siswa SDN 1 Ekasari, dan 5 siswa SDN 7 Melaya. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas I Melaya, kondisi 18 siswa itu sudah langsung membaik, dan semuanya diperbolehkan pulang, Jumat siang. “Anak-anak sudah kembali (ke rumah), tidak ada sampai diopname, ataupun dirujuk ke rumah sakit,” ujar AKPB Priyanto.
Sesuai hasil penyelidikan, kata AKBP Priyanto, diketahui susu kedelai yang dikonsumsi para korban tersebut, merupakan hasil produksi rumahan seorang warga Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya, JL. Namun dalam memproduksi susu kedelai tersebut, sang pemilik usaha diketahui tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu dijadikan dasar menetapkan JL sebagai tersangka. “Yang jelas ada kesalahan prosedur peredaran susu kedelai ini, tidak sesuai standar edar. Kami kenakan Pasal 91 ayat 2 jo Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara,” ujarnya.
Terkaiat penetapan tersangka berkaitan UU tentang Pangan itu, diakui baru masuk ke dalam pelanggaran administrasi usaha yang bersangkutan. Sedangkan mengenai penyebab utama sampai terjadi keracunan dalam memproduksi susu kedelai tersebut, masih didalami pihaknya. Yang jelas dalam kasus tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa sampel bahan maupun peralatan untuk membuat susu kedelai, termasuk susu kedelai yang masih utuh maupun sisa susu kedelai yang sempat diminum korban. “Untuk penyebab utama sampai terjadi keracunan masih kami dalami. Nanti sampel susu kedelai ini rencananya akan kami kirim untuk diuji lab, Senin (16/4) nanti,” katanya.
Namun ditegaskan oleh AKBP Priyanto, dalam menetapakan tersangka berkaitan UU tentang Pangan, tidak memerlukan uji lab. Barang bukti yang ada saat ini, juga dininilai sudah cukup. “Nanti mengenai pelanggaran tidak ada izin edar dan beberapa standar label yang tidak dipenuhi, seperti merek, izin BPOM, Diskes, dan seterusnya itu, kami akan bekerja sama dengan saksi ahli dari BPOM, termasuk administrasi perizinan dari pemerintah daerah. Jadi sementara kami masih condong ke UU tentang Pangan,” tuturnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu kemarin, tersangka produsen susu kedelai dikenai wajib lapor. *ode
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/4), mengatakan, begitu menerima laporan kasus keracunan itu, jajarannya langsung turun melakukan penyelidikan. Sesuai pendataan di dua SD itu, ada sebanyak 34 siswa (21 siswa SDN 1 Ekasari dan 13 siswa SDN 7 Melaya) yang menunjukkan gejala seperti keracunan, yakni mengalami pusing, mual, hingga muntah, setelah mengkonsumsi susu kedelai merek ‘Sembilan’. Susu kedelai itu dibagikan pihak sekolah berkenaan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Germas mewajibkan sekolah memberikan susu kepada anak-anak didiknya setiap bulan sekali. “Kebetulan dua SD itu beli susu kedelai dengan merek sama,” kata AKBP Priyanto.
Dari 34 siswa di dua SD yang menunjukkan gejala keracunan itu, 18 anak sempat dilarikan pihak sekolah ke Puskesmas I Melaya, Desa/Kecamatan Melaya, karena tidak mampu tertangani di Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Adapun 18 siswa itu, 13 di antaranya siswa SDN 1 Ekasari, dan 5 siswa SDN 7 Melaya. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas I Melaya, kondisi 18 siswa itu sudah langsung membaik, dan semuanya diperbolehkan pulang, Jumat siang. “Anak-anak sudah kembali (ke rumah), tidak ada sampai diopname, ataupun dirujuk ke rumah sakit,” ujar AKPB Priyanto.
Sesuai hasil penyelidikan, kata AKBP Priyanto, diketahui susu kedelai yang dikonsumsi para korban tersebut, merupakan hasil produksi rumahan seorang warga Banjar Pangkung Tanah, Desa/Kecamatan Melaya, JL. Namun dalam memproduksi susu kedelai tersebut, sang pemilik usaha diketahui tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu dijadikan dasar menetapkan JL sebagai tersangka. “Yang jelas ada kesalahan prosedur peredaran susu kedelai ini, tidak sesuai standar edar. Kami kenakan Pasal 91 ayat 2 jo Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara,” ujarnya.
Terkaiat penetapan tersangka berkaitan UU tentang Pangan itu, diakui baru masuk ke dalam pelanggaran administrasi usaha yang bersangkutan. Sedangkan mengenai penyebab utama sampai terjadi keracunan dalam memproduksi susu kedelai tersebut, masih didalami pihaknya. Yang jelas dalam kasus tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa sampel bahan maupun peralatan untuk membuat susu kedelai, termasuk susu kedelai yang masih utuh maupun sisa susu kedelai yang sempat diminum korban. “Untuk penyebab utama sampai terjadi keracunan masih kami dalami. Nanti sampel susu kedelai ini rencananya akan kami kirim untuk diuji lab, Senin (16/4) nanti,” katanya.
Namun ditegaskan oleh AKBP Priyanto, dalam menetapakan tersangka berkaitan UU tentang Pangan, tidak memerlukan uji lab. Barang bukti yang ada saat ini, juga dininilai sudah cukup. “Nanti mengenai pelanggaran tidak ada izin edar dan beberapa standar label yang tidak dipenuhi, seperti merek, izin BPOM, Diskes, dan seterusnya itu, kami akan bekerja sama dengan saksi ahli dari BPOM, termasuk administrasi perizinan dari pemerintah daerah. Jadi sementara kami masih condong ke UU tentang Pangan,” tuturnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu kemarin, tersangka produsen susu kedelai dikenai wajib lapor. *ode
Komentar