Ratusan Botol Miras Oplosan Diamankan
Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat menggerebek dua lokasi tempat penjualan minuman keras (miras), Kamis (12/4).
DENPASAR, NusaBali
Dalam penggerebekan itu, diamankan sedikitnya 4 dus dengan 114 botol miras jenis arak.Kapolsek Denpasar Barat, Iptu I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing di Jalan Cokroaminoto, Gang Teratai, Nomor 13, Ubung milik I Made Budiarta, 47, dan di Jalan Cargo Indah, Denpasar milik Junaidi, 38.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu dus arak yang berisi 24 botol, sementara di lokasi kedua mendapatkan tiga dus arak masing-masing 30 botol. "Sehingga total keseluruhan arak ada 4 dus berisi 114 botol arak," ujarnya, Minggu (15/4) kemarin.
Dikatakan Kompol Sumena, razia ini terus berlanjut dan tidak hanya menyasar para pedagang. Rencananya, tempat hiburan juga akan diobok - obok untuk mencari miras oplosan atau tanpa izin. "Bukan hanya arak saja yang kita tindak. Miras jenis lain yang tidak mengantongi izin juga akan kita razia," tegasnya.
Untuk kedua pelaku penjualan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dijerat dengan pasal 22 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. "Mereka dikenai tipiring. Meski demikian, kita akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang meninggal dunia sudah puluhan orang. Kalau ada yang menjual miras oplosan atau tidak ada izin akan kita sikat," tegasnya lagi. *dar
Dalam penggerebekan itu, diamankan sedikitnya 4 dus dengan 114 botol miras jenis arak.Kapolsek Denpasar Barat, Iptu I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing di Jalan Cokroaminoto, Gang Teratai, Nomor 13, Ubung milik I Made Budiarta, 47, dan di Jalan Cargo Indah, Denpasar milik Junaidi, 38.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu dus arak yang berisi 24 botol, sementara di lokasi kedua mendapatkan tiga dus arak masing-masing 30 botol. "Sehingga total keseluruhan arak ada 4 dus berisi 114 botol arak," ujarnya, Minggu (15/4) kemarin.
Dikatakan Kompol Sumena, razia ini terus berlanjut dan tidak hanya menyasar para pedagang. Rencananya, tempat hiburan juga akan diobok - obok untuk mencari miras oplosan atau tanpa izin. "Bukan hanya arak saja yang kita tindak. Miras jenis lain yang tidak mengantongi izin juga akan kita razia," tegasnya.
Untuk kedua pelaku penjualan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dijerat dengan pasal 22 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. "Mereka dikenai tipiring. Meski demikian, kita akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang meninggal dunia sudah puluhan orang. Kalau ada yang menjual miras oplosan atau tidak ada izin akan kita sikat," tegasnya lagi. *dar
1
Komentar