Seluruh PKL Pilih Bayar Denda, dari pada Dikurung 5 Hari
Sebanyak 24 orang pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia pada Rabu (11/4), mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Lurah Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu (15/4).
24 PKL Terjaring Razia Disidang Tipiring
MANGUPURA, NusaBali
Puluhan PKL yang terjaring itu dalam sidang diberi pilihan untuk hukumannya, yakni kurungan selama lima hari atau denda sebesar Rp 202.000. Pelanggar pun kompak memilih untuk membayar denda.
Kasi Penyidik Sat Pol PP Badung Wayan Sukanta seizin Kasat Pol PP Badung mengungkapkan puluhan PKL itu terjaring saat Satpol PP melakukan razia di sepanjang Jalan Raya Pratama, Tanjung Benoa. Dia mengaku sebenarnya yang terjaring saat itu sebanyak 25 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan satu orang di antaranya tak terbukti bersalah. “Yang ditahan identitasnya saat razia sebanyak 25 orang. Ternyata satu di antaranya ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga KTP yang sempat ditahan dikembalikan,” ungkapnya.
Sukanta memaparkan para pelanggar ini terbukti melanggar Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Untuk menyosialisasikan hal ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar yang terjaring.
Selain di Kutsel, pihaknya juga akan melakukan langkah yang sama untuk wilayah Kuta dan Kuta Utara. Dirinya mengaku kegiatan seperti ini akan dilakukan secara terus menerus. Pihaknya mengaku memiliki jadwal tipiring empat kali dalam sebulan. Ini juga untuk memberi efek jera agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. *p
MANGUPURA, NusaBali
Puluhan PKL yang terjaring itu dalam sidang diberi pilihan untuk hukumannya, yakni kurungan selama lima hari atau denda sebesar Rp 202.000. Pelanggar pun kompak memilih untuk membayar denda.
Kasi Penyidik Sat Pol PP Badung Wayan Sukanta seizin Kasat Pol PP Badung mengungkapkan puluhan PKL itu terjaring saat Satpol PP melakukan razia di sepanjang Jalan Raya Pratama, Tanjung Benoa. Dia mengaku sebenarnya yang terjaring saat itu sebanyak 25 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan satu orang di antaranya tak terbukti bersalah. “Yang ditahan identitasnya saat razia sebanyak 25 orang. Ternyata satu di antaranya ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga KTP yang sempat ditahan dikembalikan,” ungkapnya.
Sukanta memaparkan para pelanggar ini terbukti melanggar Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Untuk menyosialisasikan hal ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar yang terjaring.
Selain di Kutsel, pihaknya juga akan melakukan langkah yang sama untuk wilayah Kuta dan Kuta Utara. Dirinya mengaku kegiatan seperti ini akan dilakukan secara terus menerus. Pihaknya mengaku memiliki jadwal tipiring empat kali dalam sebulan. Ini juga untuk memberi efek jera agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. *p
Komentar