Bapenda Badung Sidak Pemakaian Alat Monitoring Transaksi Online
Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wajib pajak, Sabtu (14/4).
MANGUPURA, NusaBali
Sidak tersebut untuk memantau pemanfaatan alat monitoring transaksi online atau tapping box dan cash register online.Sidak dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Badung I Made Sutama, didampingi pejabat struktural dan staf. Sidak dilaksanakan pada empat wajib pajak. Sutama mengecek dengan detail bagaimana saat transaksi berlangsung. “Hasil sidak tersebut didapatkan hasil yang beragam. Ada yang telah memanfaatkan (alat monitoring transaksi online, Red) dengan baik dan ada yang tidak dimanfaatkan,” ungkap Sutama, Minggu (15/4).
Sutama secara khusus memberikan apresiasi kepada salah satu wajib pajak yang berlokasi di Jalan Batu Belig karena telah memanfaatkan alat monitoring transaksi online. Dengan dimanfaatkan secara maksimal alat ini, transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara real time ke ruang monitoring yang berada di kantor Bapenda Badung di Puspem Badung di Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Walau sebagian besar sudah memanfaatkan dengan maksimal alat monitoring transaksi online, tetap saja ada wajib pajak yang belum maksimal menggunakan alat tersebut. Karenanya, menurut Sutama, ada wajib pajak yang mendapat teguran karena tak menggunakan alat itu sebagaimana mestinya.
“Dari 200 cash register online yang sudah terpasang ada sebanyak 26 wajib pajak yang telah diberikan teguran lisan,” ungkapnya.Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu pun menegaskan, k edepan kepada wajib pajak yang tidak memanfaatkan alat monitoring transaksi online ini bakal dikenakan sanksi. Bisa sanksi administrasi atau bisa berupa pencabutan izin usaha, apabila teguran yang dilayangkan tidak diindahkan. Ini diakui diatur secara terperinci dalam Perda No 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Sutama menambahkan, nantinya seluruh wajib pajak akan dipasangi alat ini. Dengan begitu, transaksi seluruh wajib pajak terpantau. “Ini dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung,” tegasnya. *asa
Sidak tersebut untuk memantau pemanfaatan alat monitoring transaksi online atau tapping box dan cash register online.Sidak dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Badung I Made Sutama, didampingi pejabat struktural dan staf. Sidak dilaksanakan pada empat wajib pajak. Sutama mengecek dengan detail bagaimana saat transaksi berlangsung. “Hasil sidak tersebut didapatkan hasil yang beragam. Ada yang telah memanfaatkan (alat monitoring transaksi online, Red) dengan baik dan ada yang tidak dimanfaatkan,” ungkap Sutama, Minggu (15/4).
Sutama secara khusus memberikan apresiasi kepada salah satu wajib pajak yang berlokasi di Jalan Batu Belig karena telah memanfaatkan alat monitoring transaksi online. Dengan dimanfaatkan secara maksimal alat ini, transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara real time ke ruang monitoring yang berada di kantor Bapenda Badung di Puspem Badung di Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Walau sebagian besar sudah memanfaatkan dengan maksimal alat monitoring transaksi online, tetap saja ada wajib pajak yang belum maksimal menggunakan alat tersebut. Karenanya, menurut Sutama, ada wajib pajak yang mendapat teguran karena tak menggunakan alat itu sebagaimana mestinya.
“Dari 200 cash register online yang sudah terpasang ada sebanyak 26 wajib pajak yang telah diberikan teguran lisan,” ungkapnya.Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu pun menegaskan, k edepan kepada wajib pajak yang tidak memanfaatkan alat monitoring transaksi online ini bakal dikenakan sanksi. Bisa sanksi administrasi atau bisa berupa pencabutan izin usaha, apabila teguran yang dilayangkan tidak diindahkan. Ini diakui diatur secara terperinci dalam Perda No 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Sutama menambahkan, nantinya seluruh wajib pajak akan dipasangi alat ini. Dengan begitu, transaksi seluruh wajib pajak terpantau. “Ini dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung,” tegasnya. *asa
1
Komentar