nusabali

Mahasiswa dan Pemasok Sabhu Dijuk

  • www.nusabali.com-mahasiswa-dan-pemasok-sabhu-dijuk

Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Buleleng, KT alias Kevin, 23, diamankan polisi karena terbukti sebagai pemakai narkoba jenis sabhu-sabhu.

SINGARAJA, NusaBali
Warga Perum Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diamankan Rabu (4/4) pukul 20.30 Wita di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.Kevin sudah menjadi target polisi langsung diperiksa dan digeledah. Tanpa perlawanan personel Satuan Narkoba Polres Buleleng mendapati satu paket sabhu-sabhu seberat 0,03 gram yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam yang dikenakannya. Selain menemukan satu paket sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti tabung kaca, gunting dan juga satu iPhone.

Tidak berhenti sampai di sana, polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini pun mengaku mendapatkan barang dari GPA alias De Kok, 27, warga Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap De Kok. Sekitar pukul 22.00 Wita, De Kok pun diamankan polisi di sebelah Barat Hotel Aneka, wilayah Desa Kalibukbuk. Pelaku De Kok saat diinterogasi langsung mengaku sebagai penyuplai barang terlarang yang dibeli oleh Kevin.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno yang ditemui di Mapolres Buleleng Jumat (13/4) mengatakan timnya juga menyita satu barang bukti sabu-sabu siap ambil yang ditempel De Kok di salah satu palinggih di salah satu warung di sekitar lokasinya ditangkap.

Paket sabhu seberat 0,75 gram itu ia bungkus dengan plastik bekas sereal yang di dalamnya dibungkus lagi dengan kertas putih. “Setelah kami melakukan pengembangan kembali mengamankan satu pengedar,” kata dia.   

Selain kedua pelaku pada Senin (2/4) pukul 14.30 Wita juga berhasil mengamankan seornag pemuda, IGD alias Darma, 25, warga Banjar dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ia diamankan di wilayah Desa Panji, saat ditemui polisi dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diperiksa pelaku membawa satu paket sabhu-sabhu seberat 0,11 gram yang digenggam dengan tangan kirinya.

Penangkapan ketiga pemuda yang satu di antaranya masih berstatus mahasiswa menjadi atensi Polres Buleleng. AKBP Suratno pun mengaku akan menindak ketiganya sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

Peredaran narkoba di kalangan anak muda juga disebutnya memang merupakan salah satu celah bagi pengedar. “Narkoba memang tidak mengenal umur, yang terpenting apalagi ini masih status mahasiswa, pengawasan orangtua sangat penting dalam hal ini,” katanya.

Sementara itu kedua pelaku pemakai yakni Kevin dan Darma dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. Sedangkan De Kok yang ditetapkan sebagai pengedar dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *k23

Komentar