Pelaporan, Kendala Pengelolaan Dana Desa
Peringatan HUT ke-247 Kota Gianyar tidak cukup hanya diisi dengan berbagai pertunjukan seni dan perlombaan.
GIANYAR, NusaBali
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Gianyar menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di ruang sidang Kantor Bupati Gianyar, Jumat (13/4).
"Semarak peringatan HUT Kota Gianyar, kita harapkan bergema hingga ke desa dengan dibarengi peningkatan kapasitas SDM perangkat desa," terang Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya pada acara tersebut. Sosialisasi dengan narasumber anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DR H Harry Azhar Azis MA dan anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya SE MM. Hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa SE MM, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, dan Tenaga Ahli Anggota VI BPK RI Abdul Rahman Farisi. Perbekel se-Kabupaten Gianyar dan jajarannya juga hadir.
Penjabat Bupati Gianyar Ketut Rochineng saat membuka acara sosialisasi mengatakan, dibutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa, baik di tingkat pusat sampai dengan desa sebagai pelaksana. “Untuk itu, saya berharap kepada seluruh perbekel dan perangkat desa agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama ini dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terdapat keraguan dalam implementasi dana desa tersebut di masing-masing desa,” ujar Penjabat Bupati Rochineng
Anggota VI (BPK) RI Harry Azhar Azis menyampaikan permasalahan pengelolaan dana desa yang biasa ditemui BPK. Temuan pemeriksaan di Bali, diantaranya, data tidak update, penggunaan tidak sesuai prioritas, pendampingan tidak memadai, bukti SPJ tidak memadai, pembayaran tidak sesuai fisik pekerjaan, pengadaan tidak sesuai ketentuan, penatausahaan tidak tertib, serta penyaluran dan pelaporan dana desa tidak tertib. “Pengelolaan dana desa itu, 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk pembangunan, hal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harry Azhar Azis.
Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, dana desa sangat bermanfaat bagi eksistensi desa. Banyaknya aspek-aspek kehidupan yang bisa digapai dengan dana desa menyebabkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. “Jika ini diterapkan secara bertahap, niscaya pemerataan pembangunan di segala bidang akan terwujud,” ujar Rai Wirajaya.
Salah seorang peserta sosialisasi, Nyoman Sudiana, Kasi Kesra Desa Serongga, Kecamatan Gianyar mengatakan, Program Dana Desa terkendala pada sistem pelaporan. “SPJ (surat pertanggungjawaban) sangat rumit, apalagi aturan sering berubah,” ujarnya. Dia berharap, dengan sosialisasi ini ada peningkatan pemahaman tentang pengelolaan dana desa sehingga tidak ada lagi kendala. *Isa
"Semarak peringatan HUT Kota Gianyar, kita harapkan bergema hingga ke desa dengan dibarengi peningkatan kapasitas SDM perangkat desa," terang Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya pada acara tersebut. Sosialisasi dengan narasumber anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DR H Harry Azhar Azis MA dan anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya SE MM. Hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa SE MM, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, dan Tenaga Ahli Anggota VI BPK RI Abdul Rahman Farisi. Perbekel se-Kabupaten Gianyar dan jajarannya juga hadir.
Penjabat Bupati Gianyar Ketut Rochineng saat membuka acara sosialisasi mengatakan, dibutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa, baik di tingkat pusat sampai dengan desa sebagai pelaksana. “Untuk itu, saya berharap kepada seluruh perbekel dan perangkat desa agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama ini dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terdapat keraguan dalam implementasi dana desa tersebut di masing-masing desa,” ujar Penjabat Bupati Rochineng
Anggota VI (BPK) RI Harry Azhar Azis menyampaikan permasalahan pengelolaan dana desa yang biasa ditemui BPK. Temuan pemeriksaan di Bali, diantaranya, data tidak update, penggunaan tidak sesuai prioritas, pendampingan tidak memadai, bukti SPJ tidak memadai, pembayaran tidak sesuai fisik pekerjaan, pengadaan tidak sesuai ketentuan, penatausahaan tidak tertib, serta penyaluran dan pelaporan dana desa tidak tertib. “Pengelolaan dana desa itu, 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk pembangunan, hal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harry Azhar Azis.
Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, dana desa sangat bermanfaat bagi eksistensi desa. Banyaknya aspek-aspek kehidupan yang bisa digapai dengan dana desa menyebabkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. “Jika ini diterapkan secara bertahap, niscaya pemerataan pembangunan di segala bidang akan terwujud,” ujar Rai Wirajaya.
Salah seorang peserta sosialisasi, Nyoman Sudiana, Kasi Kesra Desa Serongga, Kecamatan Gianyar mengatakan, Program Dana Desa terkendala pada sistem pelaporan. “SPJ (surat pertanggungjawaban) sangat rumit, apalagi aturan sering berubah,” ujarnya. Dia berharap, dengan sosialisasi ini ada peningkatan pemahaman tentang pengelolaan dana desa sehingga tidak ada lagi kendala. *Isa
1
Komentar