nusabali

Niat Minta Tolong Malah Diperkosa

  • www.nusabali.com-niat-minta-tolong-malah-diperkosa

DM alias TI (23) memperkosa tetangga kamar kosannya bernama IF (35)

JAKARTA, NusaBali
Di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  Awalnya, IF datang untuk meminta tolong TI agar mengangkat galon di kamarnya. Alih-alih dibantu, IF malah diperkosa."Korban mengaku telah diperkosa pada Jumat (13/4) di kamar kosan pelaku di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun dalam keterangannya, Minggu (15/5) seperti dilansir detik.

Awalnya, IF meminta tolong pelaku mengangkat galon karena suaminya sedang tidak ada. Namun, pelaku tidak kunjung datang ke kamarnya."Korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi. Tanpa curiga, korban masuk ke kamar pelaku untuk kembali mengingatkan," kata Marbun.

Namun, saat korban masuk, tiba-tiba pintu kamar dikunci oleh pelaku. Korban pun didorong ke tempat tidur."Seketika itu korban mengatakan 'Mau apa kamu', lalu pelaku menjawab, 'Diam kamu, kalau kamu teriak saya bunuh'. Takut akan ancamannya, korban pun tidak bisa berbuat banyak, lalu pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri," kata Marbun.

Saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap melakukan niat bejatnya. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku langsung membukakan pintu kamar dan korban yang sudah mengenakan pakaian kembali langsung pergi ke kamarnya.

Esok harinya, Sabtu (14/4), korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada suaminya. Mereka akhirnya melapor kata Mapolsek Kebon Jeruk.Mendapati laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kosnya tanpa adanya perlawanan.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaos warna cokelat, sepotong celana kain warna cokelat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong bra, dan sprei warna hijau," katanya dilansir vivanews.Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. *

Komentar