KPK Harus Segera Proses Boediono
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, mendorong KPK harus segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus Bank Century.
YOGYAKARTA, NusaBali
Terlebih telah ada putusan praperadilan terkait kasus tersebut."Harus sesegera mungkin," kata Abraham Samad di sela acara roadshow seminar motivasi 'Spirit of Indonesia' di Gedung Prof RHA Soenarjo UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (15/4) seperti dilansir detik.Abraham menjelaskan, penyidikan atas skandal Bank Century telah dimulai sejak KPK dipimpinnya. Kala itu, sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Budi Mulya.
"Pada saat itu yang pertama kita tetapkan sebagai tersangka adalah Budi Mulya. Kemudian diputus oleh pengadilan bahwa Budi Mulya bersalah," ucapnya.Menurutnya, pada waktu itu sudah ada beberapa nama yang telah diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam skandal Bank Century. Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono.
"Oleh karena itu, dengan adanya putusan yang sudah inkrah, maka kewajiban hukum KPK untuk segera mungkin menetapkan orang-orang yang disebutkan dalam putusan itu," ungkapnya."Karena kalau tidak, nanti KPK dianggap bermain-main, dan tidak serius melakukan penegakan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, salah satunya mantan Gubernur BI Boediono. *
Terlebih telah ada putusan praperadilan terkait kasus tersebut."Harus sesegera mungkin," kata Abraham Samad di sela acara roadshow seminar motivasi 'Spirit of Indonesia' di Gedung Prof RHA Soenarjo UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (15/4) seperti dilansir detik.Abraham menjelaskan, penyidikan atas skandal Bank Century telah dimulai sejak KPK dipimpinnya. Kala itu, sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Budi Mulya.
"Pada saat itu yang pertama kita tetapkan sebagai tersangka adalah Budi Mulya. Kemudian diputus oleh pengadilan bahwa Budi Mulya bersalah," ucapnya.Menurutnya, pada waktu itu sudah ada beberapa nama yang telah diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam skandal Bank Century. Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono.
"Oleh karena itu, dengan adanya putusan yang sudah inkrah, maka kewajiban hukum KPK untuk segera mungkin menetapkan orang-orang yang disebutkan dalam putusan itu," ungkapnya."Karena kalau tidak, nanti KPK dianggap bermain-main, dan tidak serius melakukan penegakan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, salah satunya mantan Gubernur BI Boediono. *
Komentar