Perekaman e-KTP Dilakukan Malam Hari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kembali membuat kebijakan baru untuk menyasar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini Disdukcapil menerapkan pelayanan perekaman pada malam hari dari pukul 18.00 Wita hingga 21.00 Wita.Pelayanan tersebut dilakukan untuk menyasar warga yang bekerja dan memiliki kesibukan pada pagi hingga siang hari. Penerapan awal yang dilakukan pada Jumat (13/4) belum sesuai dengan harapan Disdukcapil, yang datang ke lokasi perekaman hanya pencari e-KTP pemula.
Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ni Luh Lely Sriadi saat dikonfirmasi, Senin (16/4). Menurut Lely, pihaknya memilih melakukan perekaman pada malam hari karena kebanyakan alasan dari warga yang belum melakukan perekaman e-KTP karena kesibukan.
Kata Lely, dengan alasan tersebut pihaknya mencoba untuk melakukan perubahan waktu dari hari Senin hingga Jumat dilakukan perekaman pada malam hari di setiap desa/kelurahan di Kota Denpasar. “Mereka kebanyakan alasannya kesibukan di pagi, selama ini rata-rata pada pagi hari paling banyak 25 orang yang melakukan perekaman,” ungkapnya.
Lanjut Lely, perekaman malam pertama dilakukan di Desa Sumerta Kaja. Jumlah yang direkam sebanyak 27 orang. Sayangnya yang melakukan perekaman kebanyakan warga yang baru naik ke usia 17 tahun. “Kebanyakan yang melakukan perekaman warga yang baru naik ke 17 tahun. Sebenarnya sasaran kita warga yang wajib e-KTP, tapi belum melakukan perekaman,” imbuhnya.
Kata Lely, untuk perekaman di desa/kelurahan saat ini akan dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Dengan sistem pelayanan pagi dan malam hari pihaknya berharap seluruh warga yang belum melakukan perekaman terutama wajib e-KTP bisa terselesaikan secepatnya. “Yang wajib e-KTP saat ini sebanyak 503.883 orang, untuk yang sudah melakukan perekaman sebanyak 451.617 sementara yang belum melakukan perekaman hingga saat ini sebanyak 46.266 orang yang terus kami jajaki agar bisa terpenuhi semuanya,” jelasnya. *m
Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ni Luh Lely Sriadi saat dikonfirmasi, Senin (16/4). Menurut Lely, pihaknya memilih melakukan perekaman pada malam hari karena kebanyakan alasan dari warga yang belum melakukan perekaman e-KTP karena kesibukan.
Kata Lely, dengan alasan tersebut pihaknya mencoba untuk melakukan perubahan waktu dari hari Senin hingga Jumat dilakukan perekaman pada malam hari di setiap desa/kelurahan di Kota Denpasar. “Mereka kebanyakan alasannya kesibukan di pagi, selama ini rata-rata pada pagi hari paling banyak 25 orang yang melakukan perekaman,” ungkapnya.
Lanjut Lely, perekaman malam pertama dilakukan di Desa Sumerta Kaja. Jumlah yang direkam sebanyak 27 orang. Sayangnya yang melakukan perekaman kebanyakan warga yang baru naik ke usia 17 tahun. “Kebanyakan yang melakukan perekaman warga yang baru naik ke 17 tahun. Sebenarnya sasaran kita warga yang wajib e-KTP, tapi belum melakukan perekaman,” imbuhnya.
Kata Lely, untuk perekaman di desa/kelurahan saat ini akan dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Dengan sistem pelayanan pagi dan malam hari pihaknya berharap seluruh warga yang belum melakukan perekaman terutama wajib e-KTP bisa terselesaikan secepatnya. “Yang wajib e-KTP saat ini sebanyak 503.883 orang, untuk yang sudah melakukan perekaman sebanyak 451.617 sementara yang belum melakukan perekaman hingga saat ini sebanyak 46.266 orang yang terus kami jajaki agar bisa terpenuhi semuanya,” jelasnya. *m
Komentar