nusabali

Driver Ojek Online Divonis 5,5 Tahun

  • www.nusabali.com-driver-ojek-online-divonis-55-tahun

Selain vonis 5,5 tahun, terdakwa juga harus menderita cacat lidah karena digigit korban saat kejadian.

Kasus Percobaan Pemerkosaan Bule Turki

DENPASAR, NusaBali
Aksi sadis oknum driver ojek online bernama Edison Lumban Batu, 23 yang mencoba memperkosa bule asal Turki berinisial GB harus dibayar mahal. Selain harus menderita cacat lidah karena digigit korban saat kejadian, dia juga divonis 5,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (16/4).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun, red),” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 13 November 2017 lalu. Saat itu,  korban NB memesan ojek online sekitar pukul 16.30 Wita untuk diantar ke Restoran Bali Budha. Korban diantar terdakwa Edison yang menggunakan motor Honda Vario putih DK 3992 OQ.     

Setelah tiba di tempat tujuan, korban masuk ke restoran dan pelaku tetap berada di sekitar restoran. Nah, saat akan pulang ke kosnya, korban kembali memesan ojek online dan kembali terdakwa Edison yang mendapat orderan tersebut.

“Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah tukang ojek yang mengantarnya tadi. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan,” terang JPU.

Aksi mesum itu terjadi, ketika di perjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesuai dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilaluinya bukan menuju kos korban. Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Namun, tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya disebuah semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan. *rez

Komentar