nusabali

Ini Konsekwensi bagi Murid dan Guru

  • www.nusabali.com-ini-konsekwensi-bagi-murid-dan-guru

Jika jumlah kelas lebih dari aturan PPDB, siswa terancam tak masuk daftar Dapodik, guru terancam tak bisa sertifikasi.

Tahun Ajaran 2018/2019, Kurikulum 2013 Diberlakukan di SMP

TABANAN, NusaBali
Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan bersama dengan Dewan Pendidikan dan DPRD Tabanan menggelar rapat, Senin (16/4), membahaspenggunaan Kurikulum 2013 bagi SMP. Kurikulum 2013 itu harus diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2018/2019.

Rapat digelar untuk persiapan persyaratan menggunakan Kurikulum 2013, di antaranya mengenai jumlah murid per kelas tidak boleh lebih dari 32 orang. Jika hal ini dilanggar, maka ancamannya murid tidak ada masuk daftar data pokok pendidikan (dapodik) dan guru tidak bisa ikut sertifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila. Kata dia, rapat digelar untuk menyampaikan kondisi pendidikan di Tabanan kepada pihak legislatif maupun pihak Dewan Pendidikan.Dia menegaskan tahun 2019 semua sekolah harus menggunakan kurikulum 2013. Maka dari itu penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus dipersiapkan. “Ini berlaku khusus sekolah SMP,” ujarnya.

Sebab, menurutnya jika hal tersebut dilanggar, dampaknya siswa bisa saja tidak masuk daftar dapodik. Pun guru yang mengajar bisa saja tidak mendapatkan serifikasi. “Maka dari itu setelah ini kami akan berkoordinasi interaktif, agar aturan itu bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya

Selain jumlah siswa per kelas tak boleh lebih dari 32 orang, persyaratan persiapan untuk menggunakan Kurikulum 2013, kondisi sekolah harus diperhatikan, dan sarana prasarana sekolah harus lengkap. “Kurikulum 2013 mau tidak mau harus dijalankan. Sehingga dari awal harus kami sampaikan ke dewan,” tandas Susila.

Oleh karena itu, mulai saat ini pihaknya akan berusaha untuk penuhi persyaratan dimaksud. Makanya dari awal pihaknya sudah menceritakan ke dewan dan Dewan Pendidikan dampak yang terjadi jika persyaratan itu dilanggar. “Jadi saat ini masih berusaha dulu, persiapan start mulai sekarang lakukan pembenahan,” tutur Susila.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga mengemukakan untuk memenuhi persyaratan itu, Dinas Pendidikan harus mendata per sekolah. Agar jumlah siswa tiap kelas tidak melebihi dari persyaratan yang diwajibkan.

“Sekarang Dinas Pendidikan harus mendata, sekolah mana yang melebihi jumlah siswanya. Dan yang terpenting orangtua harus sadar, jangan mengejar sekolah favorit, karena di sekolah lain pembelajaran sama. Ini harus dimengerti orangtua demi memperbaiki sistem pendidikan,” kata Dirga. *d

Komentar