LC Uma Bukal Bebas Gunungan Sampah
Ruas jalan di Lingkungan LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli, sudah bersih dari sampah. LC Uma Bukal terbebas dari gunungan sampah setelah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli melakukan pengangkutan sampah.
BANGLI, NusaBali
Warga setempat dikenakan retribusi Rp 2.000 per bulan. Diharapkan, tak ada lagi masyarakat buang sampah sembarangan. Lurah Cempaga, Putu Candra Rahadi, mengaku bersama DLH Bangli melakukan sosialisasi kepada warga terkait penanganan sampah. Hasilnya, disepakati layanan sampah dilakukan secara reguler. “Awalnya ditempatkan bak sampah, namun kini sudah ditarik oleh DLH. Selanjutnya sampah rumah tangga setiap hari diambil petugas,” ungkap Candra Rahadi, Senin (16/4).
Dikatakan, pengambilan sampah pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Warga dikenakan retribusi Rp 2.000 per bulan. “Dengan layanan reguler ini kami harapkan warga tidak lagi membuang atau menaruh sampah sembarangan. Cukup sampah ditempatkan di depan rumah, nanti akan diambil oleh petugas,” terangnya. Terpisah, Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, mengunkapkan penempatan bak sampah di jalur LC Uma Bukal kurang efektif. Malahan warga membuang sampah di sebelah bak sampah. “Sampah menumpuk di luar, sementara tempat sampah yang kami siapkan justru kosong,” sebutnya.
Terkait retribusi, Dayu Yudi menyampaikan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 terkait layanan sampah rumah tangga dikenakan retribusi Rp 2.000. Pihaknya berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, tidak hanya untuk warga di lingkungan LC Uma Bukal, namun untuk masyarat Bangli secara keseluruhan. *e
Warga setempat dikenakan retribusi Rp 2.000 per bulan. Diharapkan, tak ada lagi masyarakat buang sampah sembarangan. Lurah Cempaga, Putu Candra Rahadi, mengaku bersama DLH Bangli melakukan sosialisasi kepada warga terkait penanganan sampah. Hasilnya, disepakati layanan sampah dilakukan secara reguler. “Awalnya ditempatkan bak sampah, namun kini sudah ditarik oleh DLH. Selanjutnya sampah rumah tangga setiap hari diambil petugas,” ungkap Candra Rahadi, Senin (16/4).
Dikatakan, pengambilan sampah pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Warga dikenakan retribusi Rp 2.000 per bulan. “Dengan layanan reguler ini kami harapkan warga tidak lagi membuang atau menaruh sampah sembarangan. Cukup sampah ditempatkan di depan rumah, nanti akan diambil oleh petugas,” terangnya. Terpisah, Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, mengunkapkan penempatan bak sampah di jalur LC Uma Bukal kurang efektif. Malahan warga membuang sampah di sebelah bak sampah. “Sampah menumpuk di luar, sementara tempat sampah yang kami siapkan justru kosong,” sebutnya.
Terkait retribusi, Dayu Yudi menyampaikan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 terkait layanan sampah rumah tangga dikenakan retribusi Rp 2.000. Pihaknya berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, tidak hanya untuk warga di lingkungan LC Uma Bukal, namun untuk masyarat Bangli secara keseluruhan. *e
Komentar