Bangli Godok Perbup Seragam PNS
Pemkab Bangli masih menggodok peraturan bupati, belum menyoal pengadaan. Juga belum menyinggung seragam untuk pegawai tidak tetap.
BANGLI, NusaBali
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli dipastikan mengikuti Permendagri No 6/2016 tentang ketentuan seragam bagi PNS. Kepastian tersebut menyusul proses penggodokan peraturan bupati (perbup) terkait ketentuan seragam tersebut. Namun untuk pegawai tidak tetap (PTT), ketentuan mengenai seragam itu akan dibicarakan lebih lanjut.
Hal itu terungkap dari penjelasan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemkab Bangli I Made Kirmanjaya, Selasa (23/2). Dipaparkan Kirmanjaya, soal seragam PNS, Bangli tentu akan menyesuaikan dengan aturan terbaru (Permendagri). Karena itulah, perbup terbaru yang mengatur tentang seragam PNS tersebut digodok.
“Sekarang ini sedang proses (penggodokan),” jelas Kirmanjaya didampingi Kasubag Ketatalaksanaan Luh Gede Anindita Wijayanti dan Kasubag Kelembagaan Anak Agung Gede Sutantrawan.
Sebelumnya, kententuan seragam PNS di lingkungan Pemkab Bangli mengacu pada Peraturan Bupati/Perbup No 2/2011, yang diubah menjadi Perbup No 3/2014, tentang seragam PNS di lingkup Pemkab Bangli. Mengacu ketentuan tersebut, jenis seragam yang dikenakan PNS diatur sedemikian rupa, beda-beda dari Senin sampai dengan Jumat.
Pada hari Senin, seragam Linmas lengkap dengan atribut. Pada hari Selasa, pakaian warna khaki. Sedang pada hari Rabu, untuk PNS di luar pimpinan unit (kabag, kadis, dan yang lainnya) memakai seragam endek. Sedangkan pimpinan unit/pimpinan SKPD mengenakan kemeja putih. Sementara pada hari Kamis, memakai seragam dinas harian (PDH) endek. Terakhir hari Jumat, mengenakan seragam olahraga.
Mengacu peraturan terbaru (Permendagri) No 6/2016, seragam PNS pada Senin–Selasa, menggunakan seragam dinas krem, Rabu seragam kemeja putih, Kamis dan Jumat seragam batik. Sedang seragam dinas Linmas dipakai pada acara-acara khusus Satppl PP, bukan menjadi seragam dinas harian.
Kirmanjaya tak menjelaskan lebih jauh, termasuk menyangkut pengadaan seragam. “Belum sampai ke pengadaan,” ujarnya.
Sekarang ini, tegasnya, baru dalam proses penggodokan peraturan bupati. “Kalau soal pengadaan itu urusannya nanti,” tandasnya.
Kirmanjaya juga belum bisa memastikan, apakah para pegawai tidak tetap (PTT) seperti pegawai kontrak dan lainnya, termasuk yang diperhitungkan seragamnya dalam penggodokan perbup. “Itu yang masih dibicarakan,” jelasnya. Sementara ini pemkab baru mengikuti ketentuan sebagaimana Permendagri, yakni baru lingkup PNS saja.
Sebelumnya dari informasi di lapangan, seragam bagi pegawai tidak tetap (PTT) diharapkan sama seperti PNS. Hal itu merujuk yang sudah berlangsung selama ini, di mana seragam PNS dan pegawai non PNS (tidak tetap) seragamnya sama. 7 k17
Komentar