Bupati Putu Artha Jawab Pandangan Umum Fraksi
Rapat Paripurna III DPRD Jembrana masa persidangan II tahun 2017/2018, digelar di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Senin (16/4).
NEGARA, NusaBali
Dalam rapat itu, Bupati Jembrana I Putu Artha memberikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif pada rapat paripurna sebelumnya.
Pertama mengenai Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2018-2032, Bupati Artha menjelaskan tentang saran menambahkan bab yang mengatur prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan. Sejatinya roh dari Ranperda tentang RIPPARDA telah menganut prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan melalui pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism). Pengembangan desa wisata itu mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Kemudian mengenai Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati Artha menyatakan sependapat atas saran penyesuaian struktur tarif dengan tujuan pengembangan dan peningkatan kunjungan wisata, terlebih pada daerah tujuan wisata (DTW) yang di dalamnya tidak ada wahana. Sedangkan terkait usul ketentuan perubahan tarif retribusi melalui Peraturan Bupati (Perbup), dijelaskan bahwa sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa objek retribusi merupakan salah satu materi muatan Perda.
“Sesuai Pasal 155 ayat 3 (UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dapat ditetapkan dengan Perbup adalah peninjauan tarif retribusi saja, tidak mengubah objek retribusi. Dengan demikian, penambahan atau pengurangan objek tentu harus ditetapkan dengan Perda, sedangkan perubahan tarif dapat ditetapkan dengan Perbup,” ujar Bupati Artha, pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati Artha juga sependapat dengan saran agar memperhatikan aspek keadilan dalam penentuan besaran perubahan tarif retribusi, khususnya pada retribusi pasar. Menurutnya, dalam melakukan perhitungan perubahan besaran tarif retribusi pasar, telah memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Di samping itu juga telah dilakukan perbandingan dengan kondisi pasar di beberapa kabupaten/kota di Bali.
“Terkait dengan saran agar besaran jasa sewa tanah per meter persegi per bulan antara pelataran, los, dan kios dibedakan, dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya, sewa tanah di sebuah pasar, baik digunakan untuk pelataran, los, maupun kios tidak dapat dibedakan. Karena tanah tersebut memiliki nilai yang sama, yang dapat dibedakan adalah tarif retribusi jasa pelayanan per harinya,” ujar Bupati Artha yang hadir bersama Wabup Made Kembang Hartawan.Secara umum, Bupati Artha mengucapkan terima kasih atas berbagai usul dan saran yang diajukan Dewan dalam pandangan umum.
Sementara gabungan Fraksi DPRD Jembrana melalui juru bicara I Ketut Sudiasa, membacakan tanggapan gabungan fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai Ranperda tetang Desa Wisata usulan pihak legislatif. Menurut Sudiasa, DPRD Jembrana bersyukur pemda memiliki persepsi yang sama untuk membentuk Perda tentang Desa Wisata. Secara konseptual, produk hukum ini akan memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat langsung, dan sejalan dengan starategi pembangunan kepariwisataan yang sedang digalakkan, yaitu pariwisata berbasis masyarakat. *
Pertama mengenai Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2018-2032, Bupati Artha menjelaskan tentang saran menambahkan bab yang mengatur prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan. Sejatinya roh dari Ranperda tentang RIPPARDA telah menganut prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan melalui pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism). Pengembangan desa wisata itu mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Kemudian mengenai Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati Artha menyatakan sependapat atas saran penyesuaian struktur tarif dengan tujuan pengembangan dan peningkatan kunjungan wisata, terlebih pada daerah tujuan wisata (DTW) yang di dalamnya tidak ada wahana. Sedangkan terkait usul ketentuan perubahan tarif retribusi melalui Peraturan Bupati (Perbup), dijelaskan bahwa sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa objek retribusi merupakan salah satu materi muatan Perda.
“Sesuai Pasal 155 ayat 3 (UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dapat ditetapkan dengan Perbup adalah peninjauan tarif retribusi saja, tidak mengubah objek retribusi. Dengan demikian, penambahan atau pengurangan objek tentu harus ditetapkan dengan Perda, sedangkan perubahan tarif dapat ditetapkan dengan Perbup,” ujar Bupati Artha, pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati Artha juga sependapat dengan saran agar memperhatikan aspek keadilan dalam penentuan besaran perubahan tarif retribusi, khususnya pada retribusi pasar. Menurutnya, dalam melakukan perhitungan perubahan besaran tarif retribusi pasar, telah memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Di samping itu juga telah dilakukan perbandingan dengan kondisi pasar di beberapa kabupaten/kota di Bali.
“Terkait dengan saran agar besaran jasa sewa tanah per meter persegi per bulan antara pelataran, los, dan kios dibedakan, dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya, sewa tanah di sebuah pasar, baik digunakan untuk pelataran, los, maupun kios tidak dapat dibedakan. Karena tanah tersebut memiliki nilai yang sama, yang dapat dibedakan adalah tarif retribusi jasa pelayanan per harinya,” ujar Bupati Artha yang hadir bersama Wabup Made Kembang Hartawan.Secara umum, Bupati Artha mengucapkan terima kasih atas berbagai usul dan saran yang diajukan Dewan dalam pandangan umum.
Sementara gabungan Fraksi DPRD Jembrana melalui juru bicara I Ketut Sudiasa, membacakan tanggapan gabungan fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai Ranperda tetang Desa Wisata usulan pihak legislatif. Menurut Sudiasa, DPRD Jembrana bersyukur pemda memiliki persepsi yang sama untuk membentuk Perda tentang Desa Wisata. Secara konseptual, produk hukum ini akan memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat langsung, dan sejalan dengan starategi pembangunan kepariwisataan yang sedang digalakkan, yaitu pariwisata berbasis masyarakat. *
Komentar