Dewan Siap Biayai Bayi Baru Lahir Sakit dari Keluarga Tidak Mampu
Karena Tak Otomatis Langsung Ditanggung BPJS Kesehatan
TABANAN, NusaBali
Jajaran DPRD Tabanan bersama dengan eksekutif dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar rapat di lantai II Kantor DPRD Tabanan pada Senin (16/4). Rapat ini membahas tentang bayi baru lahir sakit dan dari keluarga kurang mampu, biayanya tidak bisa langsung ditanggung oleh BPJS Penerima Biaya Iuran (PBI).
Hal ini karena Tabanan belum masuk universal healt coverage (UHC) atau belum semua tercover, sehingga belum bisa secara otomatis dibiayai oleh pemerintah selama satu bulan sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS. Maka dari itu, untuk membantu masyarakat yang dalam kondisi seperti itu, dewan siap membiayai secara pribadi.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga, menjelaskan rapat digelar menyusul sejumlah keluhan bayi baru lahir sakit dan dari keluarga tidak mampu, tidak bisa serta merta tercover BPJS.
Sesuai aturan yang berlaku dari BPJS, bayi baru lahir sakit dan dari keluarga tidak mampu bisa tercover otomatis jika Tabanan telah UHC. Jika belum UHC maka harus bayar selama sebulan sebesar Rp 25.000, dan di bulan berikutnya baru ditanggung pemerintah daerah. “Oleh karena itu untuk membantu tersebut dewan siap membiayai selama sebulan itu,” tandas Dirga.
Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya BPJS belum memberikan keputusan mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu dewan membuat regulasi dan berkoordinasi dengan eksekutif, bahwa dewan akan menjadi bapak asuh bagi bayi yang baru lahir sakit dan dari keluarga kurang mampu.
“Berapa pun nanti biayanya dewan siap menjadi bapak asuh, biar masyarakat kurang mampu dapat secara otomatis tercover BPJS PBI dan uang yang digunakan adalah uang pribadi,” kata Dirga.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta, menjelaskan terkait bayi lahir sakit dan dari keluarga kurang mampu, solusinya adalah awalnya harus membayar dulu secara pribadi sebesar Rp 25.000 untuk kelas III. Setelah mendaftar akan masuk data dan langsung update. Kemudian setelah itu baru dialihkan secara otomatis bulan berikutnya pembayarannya ke PBI daerah. “Ya solusinya harus demikian. Ini sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Untuk saat ini di Tabanan masyarakatnya yang tercover BPJS Kesehatan sebesar 61 persen, dan sekitar 171.000 jiwa belum tercover. Karena sudah ada instruksi Presiden awal tahun 2019 seluruh warga Indonesia harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) yang sebagai penyelanggaranya adalah BPJS.
“Jadi yang belum menjadi peserta BPJS secara mandiri silakan mendaftar, karena tempat pendaftaran sudah tersedia banyak. Dan bagi perusahaan atau instansi terkait yang karyawannya belum tercover, silakan koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja,” kata Dewi Cipta. *d
Hal ini karena Tabanan belum masuk universal healt coverage (UHC) atau belum semua tercover, sehingga belum bisa secara otomatis dibiayai oleh pemerintah selama satu bulan sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS. Maka dari itu, untuk membantu masyarakat yang dalam kondisi seperti itu, dewan siap membiayai secara pribadi.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga, menjelaskan rapat digelar menyusul sejumlah keluhan bayi baru lahir sakit dan dari keluarga tidak mampu, tidak bisa serta merta tercover BPJS.
Sesuai aturan yang berlaku dari BPJS, bayi baru lahir sakit dan dari keluarga tidak mampu bisa tercover otomatis jika Tabanan telah UHC. Jika belum UHC maka harus bayar selama sebulan sebesar Rp 25.000, dan di bulan berikutnya baru ditanggung pemerintah daerah. “Oleh karena itu untuk membantu tersebut dewan siap membiayai selama sebulan itu,” tandas Dirga.
Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya BPJS belum memberikan keputusan mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu dewan membuat regulasi dan berkoordinasi dengan eksekutif, bahwa dewan akan menjadi bapak asuh bagi bayi yang baru lahir sakit dan dari keluarga kurang mampu.
“Berapa pun nanti biayanya dewan siap menjadi bapak asuh, biar masyarakat kurang mampu dapat secara otomatis tercover BPJS PBI dan uang yang digunakan adalah uang pribadi,” kata Dirga.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta, menjelaskan terkait bayi lahir sakit dan dari keluarga kurang mampu, solusinya adalah awalnya harus membayar dulu secara pribadi sebesar Rp 25.000 untuk kelas III. Setelah mendaftar akan masuk data dan langsung update. Kemudian setelah itu baru dialihkan secara otomatis bulan berikutnya pembayarannya ke PBI daerah. “Ya solusinya harus demikian. Ini sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Untuk saat ini di Tabanan masyarakatnya yang tercover BPJS Kesehatan sebesar 61 persen, dan sekitar 171.000 jiwa belum tercover. Karena sudah ada instruksi Presiden awal tahun 2019 seluruh warga Indonesia harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) yang sebagai penyelanggaranya adalah BPJS.
“Jadi yang belum menjadi peserta BPJS secara mandiri silakan mendaftar, karena tempat pendaftaran sudah tersedia banyak. Dan bagi perusahaan atau instansi terkait yang karyawannya belum tercover, silakan koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja,” kata Dewi Cipta. *d
Komentar