nusabali

Pesta Seks Tukar Pasangan Digerebek

  • www.nusabali.com-pesta-seks-tukar-pasangan-digerebek

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap pesta seks komunitas, yaitu bertukar pasangan atau swinger yang melibatkan beberapa pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya.

SURABAYA, NusaBali

Pasutri-pasutri yang ambil bagian dalam pesta seks ini tergabung dalam sebuah WhatsApp grup. Polisi pun menetapkan satu tersangka bernama Tri Harso Djoko Sulistijono (53) atau Ion sebagai admin dari grup tersebut.

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi," ujar Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan saat rilis di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (16/4) seperti dilansir detik.

Dalam kasus ini, Ion membuat grup Whatsapp yang berjudul Sparkling, menyasar pada mereka yang memiliki fantasi hubungan seksual dengan bertukar pasangan. Untuk masuk ke grup, Ion menetapkan syarat, yakni setiap pasangan merupakan pasutri yang resmi menikah. Untuk membuktikannya, pasutri harus mencantumkan buku nikah agar bisa masuk ke dalam grup.

"Jadi syarat dari admin, pasangan wajib yang sudah resmi menikah karena harus menunjukkan buku nikah," tambah Yudhistira.Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pasangan yang tertangkap di salah satu hotel di Lawang, Malang. Namun yang bisa dihadirkan dalam rilis adalah RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).Saat ditangkap, ketiga pasangan tersebut sedang melakukan hubungan seksual dengan bertukar pasangan dalam satu kamar hotel.

"Petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung," tutur Yudhistira.Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan empat kondom yang belum terpakai, enam celana dalam, tiga buah BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Grup whatsapp Sparkling sendiri beranggotakan 28 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, dan Kertosono. Selain WhatsApp, mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger lainnya melalui media sosial Twitter.

Komunitas itu melakoni hubungan seks bebas sejak tahun 2013. Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang. *

Komentar