nusabali

Komplotan Begal Remaja Ditangkap

  • www.nusabali.com-komplotan-begal-remaja-ditangkap

Korban Dianiaya, Motornya Dimutilasi untuk Dijual Kiloan

DENPASAR, NusaBali
Sidikat begal yang terdiri dari para remaja diringkus jajaran Reskrim Polsek Kuta. Dari 10 orang yang ditangkap, 5 pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini adalah komplotan begal yang merampas sepeda motor milik Adrian Ramadhan, 24, disertai menganiaya korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno, mengatakan lima pelaku begal sadis usia remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SH, 16, RHP, 16, KS, 18, PROP, 18, dan YP, 19. Selain mereka, ada satu tersangka lagi yang masih buron, yakni YY.

Menurut Iptu Aryo, 5 tersangka begal usia remaja ini diringkus jajaran Reskrim Polsek Kuta di rumahnya masing-masing yang berlokasi di kawasan Renon, Denpasar Selatan, Senin (9/4) malam. Selain mereka, ada 5 orang lagi yang sempat diamankan, namun tidak dijadikan tersangka.

Iptu Aryo mengisahkan, penangkapan komplotan begal yang sebagian masih berstatus pelajar SMP dan SMA ini berawal dari laporan Adrian Ramdhan, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan perampasan motornya di kawasan Simpang Bingung, Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (2/4) lalu. Dalam laporan bernomor LP/73/IV/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tersebut, korban Adrian Ramadhan mengatakan ada belasan orang yang beraksi menganiaya dan merampas motornya.

Ketika peristiwa terjadi, korban Adrian sedang bersama rekannya, Indra Yudi, 19, menaikkan motor Yama Jupiter MX nopol DK 4873 IF ke atas Truk untuk dibawa ke kawasan Jembrana, karena akan mengikuti kontes motor. Apes, komplotan begal yang habis dugem di kawasan Legian, Kuta pilih berhenti di lokasi. Komplotan begal itu pun merampas motor Adrian, mahasiswa yang tinggal di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.

"Komplotan ini (begal) baru pulang dari nongkrong di kawasan Legian. Saat melintas di lokasi, pelaku berinisial KS langsung mempengaruhi rekan-rekannya untuk merampas motor korban. Pelaku tertaruk, karena motor korban ini sudah dimodifikasi untuk kontes," jelasnya Iptu Aryo Seno didampingi Panit I Polsek Kuta, Iptu Budi Artama, dalam rilis perkara di Mapolsek Kuta, Senin (17/4) siang.

Karena ajakan tersangka KS pemuda yang tinggal di Jalan Badak Agung Denpasar, komplotan begal tersebut nekat menyerang korban Adrian menggunakan batu bata dan besi. Akibatnya, korban Adrian terluka parah sampai jatuh pingsan, hingga hjarus dirawat intensif di RS Sanglah, Denpasar.

Terungkap, motor milik korban dibawa tersangka KS dan rekan-rekannya ke kawasan Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar Selatan. Empat hari kemudian, Jumat (6/4) siang, tersangka KS bersama PROP memutilasi (potong-potong) motor hasil rampasan itu untuk dijual kiloan ke tukang rongsok.

Tersangka PROP diketahui membawa karburator motor untuk dijual seharga Rp 850.000. Lolos menjual karburator motor itu, tersangka YP kemudian menjual knalpot motor rampasan melalui media sosial. Nah, dari sinilah para pelaku akhirnya terendus satu per satu.

"Tersangka pertama yang kita tangkap adalah YP, yang menjual knalpot secara online. Dia ditangkap Senin (9/4) sore pukul 17.00 Wita. Dari keterangan YP, kita selanjutnya lakukan penangkapan terhadap tersangka PROP, disusul tersangka KS, SH, dan RHP. Mereka kita tangkap sampai malam sekitar pukul 22.00 Wita," beber Iptu Aryo.

Begitu ditangkap, komplotan begal remaja ini langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk didalami keterangannya. Barang bukti berupa motor yang sudah dimutilasi juga diamankan polisi. Lima (5) temannya yang berada di lokasi saat kejadian, juga diamankan ke Mapolsek Kuta.

Namun, kata Iptu Aryo, 5 rekannya itu hanya sebatas jadi saksi. Para tersangka mengakui ada satu lagi rekannya yang terlibat penganiayaan, yakni berinisial YY yang kini masih buron. “Tersangka YY ini masih kita buru,” katanya.Sementara itu, kepada penyidik kepolisian, 5 tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembegalan. Namun, menurut Iptu Aryo, pihaknya masih mendalami keterangan mereka.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tengang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, berisi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  Untuk dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RHP (Kelas III SMP) dan PROP (Kelas III SMA), tetap menjalani penahanan dan diproses hukum karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun. *dar

Komentar