nusabali

Adik Tiri Jro Jangol Divonis 5 Tahun

  • www.nusabali.com-adik-tiri-jro-jangol-divonis-5-tahun

I Kadek Dandi Suardika yang merupakan adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (17/4).

DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa Dandi Suardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika termasuk prekursor narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman (shabu-shabu).

Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegas hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi dan timnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dengan hukuman hukuman 7,5 tahun penjara.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas JPU. Seperti diketahui, terdakwa Dandi ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos di Jalan Batanta, Denpasar. Kepada petugas, Katos mengaku bahwa mendapat paketan shabu dari terdakwa Dandi yang tinggal di rumah kakak tirinya, Jro Jangol.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Pulau Bantanta No 70, Banjar Seblange, Dauh Puri Kauh, Denpasar. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000. *rez

Komentar