nusabali

Ada Pemegang Hak Belum Berinvestasi

  • www.nusabali.com-ada-pemegang-hak-belum-berinvestasi

PT Bali Coral Park belum berinvestasi karena belum mengurus sertifikat HGB atas lahan yang dikuasai.

Puluhan Hektar Lahan Batuampar Terlantar

SINGARAJA, NusaBali
Satu dari empat perusahaan pemegang hak pemanfaatan atas lahan aset Pemkab Buleleng berbentuk HPL (hak pemanfaatan lahan) Nomor 1 Tahun 1976, seluas 45 hektare (ha) di Banjar Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak, Buleleng, ternyata belum ada investasinya. Sekitar 20 ha lahan yang dikuasai itu, kini terkesan tidak terurus dengan baik alias terlantar.

Dalam kerjasama pemanfaatan lahan HPL Nomor 1 Tahun 1976 itu, tercatat ada empat perusahaan yang diberikan hak pemanfaatan dalam bentuk hak guna bangunan (HGB), sejak tahun 1991 silam. Perusahaan itu, PT Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 ha, PT Bali Coral Park seluas 20 ha, PT Andika Raja Putra Lestari 3 ha, dan PT Bukit Kencana Sentosa seluas 4,5 ha.

Informasinya, dari empat perusahaan itu, hanya tiga perusahaan yang sudah berinvestasi dengan membangun fasilitas pariwisata di atas lahan yang dikuasai. Tiga perusahaan masing-masing, PT PAP telah membangun penginapan dengan nama Menjangan Dinasti Resort, PT Andika Raja Putra Lestari dengan Naya Gawana Resort, dan PT Bukit Kecana Sentosa dengan Mimpi Resort Menjangan. Sedangkan PT Bali Coral Park, dengan penguasaan lahan seluas 20 ha, sama sekali belum ada kegiatan di atas lahan yang dikuasai. Kini lahan seluas 20 ha itu, ditumbuhi ilalang dan semak belukar.

Informasi di lokasi, PT Bali Coral Park belum berinvestasi karena belum mengurus sertifikat HGB atas lahan yang dikuasai. Karena salah satu syarat mendapat segala izin pembangunan, harus melengkapi dengan HGB yang diperoleh. “Belum ada pembangunan apapun, banyak semak belukar disana,” kata warga asal Desa Pejarakan, yang enggan disebutkan indentitasnya.

Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak bisa berbuat apa, terkait dengan tidak adanya aktivitas di atas lahan yang diberikan Pemkab kepada PT Bali Coral Park. Kata Puspaka, hak pengelolaan atas lahan HPL Nomor 1 Tahun1976, menjadi kewenangan dari empat perusahaan yang diberikan HGB. Sehingga Pemkab Buleleng tidak bisa mencampuri kewenangan itu hingga batas akhri HGB nanti. “Selama hak-hak itu masih melekat pada mereka (empat perusahaan, Red), kami tidak bisa terlalu jauh mencampurinya. Masalah kapan mereka berinvestasi, itu terserah mereka. Mungkin saja masih melihat moment yang tepat,” terangnya.

Menurut Puspaka, Pemkab dapat mengevaluasi hak-hak dari keempat perusahaan itu ketika masa berlaku HGB habis pada tahun 2021. Karena masa berlaku HGB itu sampai 30 tahun sejak perjanjian kerjasama dibuat pada tahun 1991. “Mereka punya hak penuh, dan mereka juga sudah memenuhi kewajiban secara penuh. Nanti ketika masa berlakunya habis, baru kami bisa evaluasi, tentu dengan peraturan perundang-udangan tentang aset yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Disinggung masalah PT Bali Coral Park belum kantongi HGB, Sekda Puspaka menegaskan, masalah tersebut tergantung dari perusahaan yang memilik hak atas pengelolaan lahan. Sertifikat HBG itu akan dikeluarkan oleh HGB adalah Badan Pertanahan Negara (BPN). “HGB itu bukan dikeluarkan oleh Pemkab, itu kewenangan dari BPN atas usulan dari perusahaan yang berhak mengelola atas lahan itu,” ujarnya.

Kepala Desa (Perbekel) Pejarakan, I Made Astawa, membenarkan pihak PT Bali Coral Park belum berinveatasi di atas lahan yang jadi hak pengelolaannya. Dia menyebut selain masih ditumbuhi ilalang dan semak belukar,  sebagian kecil lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga membuat garam. "Kalau tidak salah, ada 11 petani garam memanfaatkan lahan Bali Coral Park. Karena dianggap belum dimanfaatkan, warga mencoba memanfaatkan untuk bisa mendapatkan penghasilan," katanya.

Kata Astawa, warga sangat berharap agar pemegang hak berinvestasi membangun akomodasi sarana pariwisata sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal.  "Selama ini kami sangat dibantu dengan adanya investasi itu,  karena hampir 80 persen, karyawannya warga kami. Ini dapat meningkatkan perekonomian warga dan mengurangi pengangguran, " jelasnya.*k19

Komentar