DAK Hangus, OPD Ganti Rugi
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengingatkan seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tentang pelaksanaan kegiatan bersumber dari DAK (dana alokasi khusus).
AMLAPURA, NusaBali
Sesuai ketentuan Perpres No 123 tahun 2016 dan Permenkeu No 139/PMK.07/2016, jika terlambat menggunakan DAK, pimpinan OPD wajib ganti rugi. Apalagi pada tahun 2017 lalu, banyak dana DAK yang hangus.
Secara khusus Bupati Mas Sumatri meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) agar cermat dalam penggunaan DAK. “Jangan sampai amprahnya kedaluwarsa,” pinta Bupati Mas Sumatri saat rapat koordinasi pimpinan OPD di aula Kantor Bupati Karangasem, Selasa (17/4). Disampaikan, sesuai ketentuan, kontrak telah ditandatangani dan ditembuskan ke pusat paling lambat 21 Juli 2018. Sejak itu bisa didaftarkan berhak amprah anggaran. “Lewat dari tanggal itu, DAK hangus,” tambahnya.
Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, turut mengingatkan pimpinan OPD agar mengikuti mekanisme penggunaan DAK untuk menghindari dana hangus. “Kepala Bapelibangda (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah) bertanggungjawab jika sampai ada keterlambatan penggunaan dana DAK. Begitu juga pimpinan OPD mesti disiplin menggunakan DAK,” pinta Sekda Adnya Muliadi. Sementara Kepala Dinas PUPR Karangasem, I Ketut Sedana Mertha, mengakui baru 20 kegiatan yang telah disetorkan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam proses tender yang menggunakan DAK. “Sisanya menyusul Jumat depan,” katanya.
Sedana Mertha mengungkapkan kendala pengerjaan menggunakan sistem longs segment (keseragaman konstruksi) sesuai Permen PU No 13/PRT/M/2011. Kendala yang dihadapi yakni perencanaan. “Di tahun 2018 ini kami berupaya memprioritaskan kegiatan bersumber dari DAK,” tekadnya. Sedangjan Kepala Disperindag Karangasem, I Gusti Ngurah Suarta, mengakui tiga kegiatan bersumber dari DAK berkasnya belum rampung untuk disetorkan ke ULP, sehingga proses tender belum bisa jalan. Tiga kegiatan itu yakni rehab Pasar Desa Bebandem senilai Rp 2,2 miliar, Pasar Mangsul dan Pasar Karanganyar masing-masing senilai Rp 800 juta. “Jumat depan berkas kami setorkan ke ULP,” janji Gusti Suarta.
Kepala Bagian Pengadaan yang juga Ketua ULP, I Made Agus Budiasa, mengatakan sudah masuk 48 kegiatan, sisanya 37 kegiatan belum masuk. Dari 48 kegiatan itu termasuk dari PUPR sebanyak 20 kegiatan. “Masukkan berkas ke ULP mesti dipercepat agar tender tuntas sebelum Juli,” pinta Budiasa. Sedangkan Kepala Bapelitbangda, I Made Sujana Erawan, mengakui masuknya berkas tender ke ULP sangat lambat, terutama bersumber dari DAK total Rp 54,6 miliar. “Makanya serapan anggaran untuk fisik masih Rp 0. Tanggal 21 Juli paling lambat kontrak telah kelar ditembuskan ke pusat, sehingga bisa langsung amprah anggaran 25 persen,” kata Sujana. *k16
Sesuai ketentuan Perpres No 123 tahun 2016 dan Permenkeu No 139/PMK.07/2016, jika terlambat menggunakan DAK, pimpinan OPD wajib ganti rugi. Apalagi pada tahun 2017 lalu, banyak dana DAK yang hangus.
Secara khusus Bupati Mas Sumatri meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) agar cermat dalam penggunaan DAK. “Jangan sampai amprahnya kedaluwarsa,” pinta Bupati Mas Sumatri saat rapat koordinasi pimpinan OPD di aula Kantor Bupati Karangasem, Selasa (17/4). Disampaikan, sesuai ketentuan, kontrak telah ditandatangani dan ditembuskan ke pusat paling lambat 21 Juli 2018. Sejak itu bisa didaftarkan berhak amprah anggaran. “Lewat dari tanggal itu, DAK hangus,” tambahnya.
Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, turut mengingatkan pimpinan OPD agar mengikuti mekanisme penggunaan DAK untuk menghindari dana hangus. “Kepala Bapelibangda (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah) bertanggungjawab jika sampai ada keterlambatan penggunaan dana DAK. Begitu juga pimpinan OPD mesti disiplin menggunakan DAK,” pinta Sekda Adnya Muliadi. Sementara Kepala Dinas PUPR Karangasem, I Ketut Sedana Mertha, mengakui baru 20 kegiatan yang telah disetorkan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam proses tender yang menggunakan DAK. “Sisanya menyusul Jumat depan,” katanya.
Sedana Mertha mengungkapkan kendala pengerjaan menggunakan sistem longs segment (keseragaman konstruksi) sesuai Permen PU No 13/PRT/M/2011. Kendala yang dihadapi yakni perencanaan. “Di tahun 2018 ini kami berupaya memprioritaskan kegiatan bersumber dari DAK,” tekadnya. Sedangjan Kepala Disperindag Karangasem, I Gusti Ngurah Suarta, mengakui tiga kegiatan bersumber dari DAK berkasnya belum rampung untuk disetorkan ke ULP, sehingga proses tender belum bisa jalan. Tiga kegiatan itu yakni rehab Pasar Desa Bebandem senilai Rp 2,2 miliar, Pasar Mangsul dan Pasar Karanganyar masing-masing senilai Rp 800 juta. “Jumat depan berkas kami setorkan ke ULP,” janji Gusti Suarta.
Kepala Bagian Pengadaan yang juga Ketua ULP, I Made Agus Budiasa, mengatakan sudah masuk 48 kegiatan, sisanya 37 kegiatan belum masuk. Dari 48 kegiatan itu termasuk dari PUPR sebanyak 20 kegiatan. “Masukkan berkas ke ULP mesti dipercepat agar tender tuntas sebelum Juli,” pinta Budiasa. Sedangkan Kepala Bapelitbangda, I Made Sujana Erawan, mengakui masuknya berkas tender ke ULP sangat lambat, terutama bersumber dari DAK total Rp 54,6 miliar. “Makanya serapan anggaran untuk fisik masih Rp 0. Tanggal 21 Juli paling lambat kontrak telah kelar ditembuskan ke pusat, sehingga bisa langsung amprah anggaran 25 persen,” kata Sujana. *k16
Komentar