nusabali

Motor Digadaikan, Tapi Melapor Hilang

  • www.nusabali.com-motor-digadaikan-tapi-melapor-hilang

Seorang pelajar berinisial Kadek Y,16, terpaksa berurusan dengan polisi.

SINGARAJA, NusaBali

Karena dia berpura-pura dengan melaporkan bahwa sepeda motornya hilang. Padahal sepeda motor itu telah digadaikan kepada orang lain. Pelajar itu pun harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/4), sekitar pukul 10.30 Wita. Peristiwa ini berawal saat Kadek Y, memarkir sepeda motornya, nopol DK 8557 VP, di depan SMPN 1 Singaraja. Selang beberapa lama, dia pulang ke rumah tanpa mengendarai motor.

Di rumah, dia mengadu pada orangtuanya, Made Seneng,49, warga Desa Kalianget, Buleleng, bahwa sepeda motor itu telah hilang dicuri orang. Seneng pun langsung melapor ke Mapolsek Seririt.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor itu digadaikan pada warga di Desa Tangguwisia. Selidik punya selidik, sepeda motor itu digadaikan oleh Kadek Y sendiri. Kadek Y menggadaikan sepeda motor itu pada Kamis (5/4) sekitar pukul 07.30 Wita.

Dari hasil menggadaikan sepeda motor itu, Kadek Y mendapat uang Rp 1,2 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli drone di salah satu situs jual beli online. Uang tersebut juga telah ditransfer melalui sebuah bank. Atas perbuatannya, Kadek Y, menurut Suratno harus menjalani pemberkasan terlebih dulu. Mengingat kasus tersebut sudah dilaporkan. “Proses tetap jalan, pemberkasan sampai selesai baru nanti, kami akan kembalikan kepada orangtuanya,” ungkap dia.

Sementara itu, polisi juga mengamankan seorang pencuri sepeda motor di Desa Sumberkima. Tersangka Roby Al’Amin alias Robert, 32, warga Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Kasiadi, 35, yang tak lain tetangganya sendiri.

Tersangka Robert mencuri sepeda motor DK 3413 VK yang diparkir korban di dalam gudang miliknya. Lantaran kunci sepeda motor tergantung di stop kontak, tersangka pun dengan mudah melakukan pencurian. Sepeda motor itu kemudian digadaikan pada seorang warga di Desa Sumberklampok.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Selasa (17/4),  mengimbau warga agar makin berhati-hati dengan pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta mengecek kembali kendaraannya, dan tak membiarkan kunci sepeda motor tergantung pada stop kontak. Tersangka Roby dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. *k23

Komentar