Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa akan Kasasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana belum dapat menerima vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) Pemkab Jembrana tahun 2013, K Rawi Adnyani, 56, yang divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (10/4).
Kasus Korupsi Pepadu Jembrana
NEGARA, NusaBali
Terkait putusan bebas tersebut, Kejari Jembrana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Kepastian menempuh kasasi itu, diungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Selasa (17/4). Kepastian menempuh kasasi itu, juga sudah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (16/4).
“Ya kami ajukan kasasi, bukan banding. Karena putusan bebas, sehingga langsung kasasi. Kecuali terbukti bersalah, dan putusan hukuman jauh turun dari tuntutan, baru ada banding. Tetapi ini kan langsung dinyatakan bebas,” kata Pasek Budiawan, yang juga ikut langsung sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU menuntut terdakwa K Rawi Adnyani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dari Jaksa itu, kata Pasek Budiawan, juga telah mempertimbangkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa, K Rawi Adnyani, yang selaku Direktur CV Duta Karya Raya (pemenang tender pengadaan sapi program Pepadu tahun 2013), sesuai jumlah yang diduga telah dinikmati sebesar Rp 82.585.000. “Kami tetap sesuai tuntutan,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Klungkung ini.
Menurut Pasek Budiawan, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi program Pepadu tahun 2013 yang diselidiki Unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana itu, juga ditetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial YH dan KW. YH juga merupakan kalangan swasta yang tidak lain merupakan suami dari K Rawi Adnyani. Sedangkan KW adalah PNS Pemkab Jembrana yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pepadu tahun 2013. *ode
Komentar