nusabali

Serobot Tahura, Pekak 83 Tahun Disidang

  • www.nusabali.com-serobot-tahura-pekak-83-tahun-disidang

Didakwa Merugikan Negara Rp 4,8 M

DENPASAR, NusaBali

Di usianya yang sudah menginjak 83 tahun, pekak (kakek) bernama I Wayan Rubah harusnya bisa hidup tenang dan menikmati sisa hidup. Namun gara-gara diduga menjual tanah milik Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 6 are, kakek ini harus duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/4) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pekak Rubah sendiri harus berjalan dengan dipapah jaksa menuju kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Pendengarannya yang mengalami gangguan menghambat persidangan yang dipimpin majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day. “Tolong ya, penasehat hukum atau keluarga supaya membantu membelikan alat pendengaran untuk terdakwa di apotik,” ujar majelis hakim yang akhirnya tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Putu Megawati, terdakwa I Wayan Rubah didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Kasus ini sendiri berawal saat terdakwa ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura di Perarudan Jimbaran menggunakan jasa pengurusan tanah kepada almarhum I Gede Putu Wibawajaya yang meninggal pada 6 September 2017 lalu. “Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014. Dengan surat kuasa itu, terdakwa meminta untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pada objek tanah itu yang sesungguhnya sebagian dari Tahura,” jelas JPU.

Selanjutnya, dilakukan jual beli berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 alamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa. Dalam aksinya, Pekak Rubah menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah-olah miliknya. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 4.860.000.000. Nilai kerugian itu sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Bali," ujar JPU.

Terkait dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Gusti Agung Ngurah Agung berencana akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Usai sidang, Ngurah Agung menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut. "Karena objek yang diperkarakan masih ada," tegasnya.

Selain menyampaikan hal itu, dalam pembelaan nanti pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. "Itu juga akan kami sampaikan saat pembelaan nanti," pungkasnya.

Ngurah Agung juga mengklaim bahwa kliennya sudah sejak lama menggarap tanah itu. " Sudah pernah digarap. Dari tahun 42 (1942) sedangkan keputusan kehutanan tahun 1986. Masih jauh dari itu," katanya. *rez

Komentar