Warung Miras Digerebek, 50 Botol Arak Disita
Petugas dari Polsek Kuta mengobok-obok sejumlah warung arak oplosan di wilayah hukumnya, Selasa (17/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Dalam razia tersebut, tim ops akhirnya mengamankan tiga pemilik warung dan kurang lebih 50 botol berbagai jenis minuman keras lantaran dijual tanpa ijin.Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan bahwa penggerebekan itu merupakan operasi khusus minuman keras. Selain itu, pihaknya juga merespon kasus miras oplosan yang terjadi di sejumlah tempat di luar Bali yang memakan puluhan korban jiwa. "Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi di Bali, kami menggelar razia. Hasilnya, sedikitnya 50 botol. Baik arak dan vodka diamankan," bebernya, Selasa (17/4).
Dijelaskan Wirajaya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah warung menjual arak. Di antaranya Warung OKI, di Jalan Bisma, Legian, Kuta, Badung, milik, Ni Luh Budiasih, 42, setelah itu Warung Tanpa Nama, Jalan Visa, Gang Valais Adat Nomor. 8 Legian, Kuta, Badung, milik Kadek Mustika, 38 dan Warung Sunari, Jalan Nakula V, Nomor. 29, Legian, Kuta, Badung, milik I Nengah Budiarta, 42. "Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan razia minuman keras yang tidak memiliki izin, sebelum jatuhnya korban seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Jakarta,” kata Kapolsek Kompol Wirajaya.
Sampai saat ini, pihaknya masih dalami asal minuman. Sementara pelaku baru tiga orang. Para pelaku disangkakan dengan pasal 22 Perda Kabupaten Badung No 1 tahun 2013 tentang pengendalian dana peredaran minuman beralkohol. Meski hanya dikenai tipiring, kepolisian akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang terjadi di luar Bali, sudah ada 47 orang yang meninggal dunia. "Semoga di Bali tidak ada yang menjual miras oplosan. Intinya, kalau tidak ada izin akan kita sikat,” tutup mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini. *dar
Dijelaskan Wirajaya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah warung menjual arak. Di antaranya Warung OKI, di Jalan Bisma, Legian, Kuta, Badung, milik, Ni Luh Budiasih, 42, setelah itu Warung Tanpa Nama, Jalan Visa, Gang Valais Adat Nomor. 8 Legian, Kuta, Badung, milik Kadek Mustika, 38 dan Warung Sunari, Jalan Nakula V, Nomor. 29, Legian, Kuta, Badung, milik I Nengah Budiarta, 42. "Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan razia minuman keras yang tidak memiliki izin, sebelum jatuhnya korban seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Jakarta,” kata Kapolsek Kompol Wirajaya.
Sampai saat ini, pihaknya masih dalami asal minuman. Sementara pelaku baru tiga orang. Para pelaku disangkakan dengan pasal 22 Perda Kabupaten Badung No 1 tahun 2013 tentang pengendalian dana peredaran minuman beralkohol. Meski hanya dikenai tipiring, kepolisian akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang terjadi di luar Bali, sudah ada 47 orang yang meninggal dunia. "Semoga di Bali tidak ada yang menjual miras oplosan. Intinya, kalau tidak ada izin akan kita sikat,” tutup mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini. *dar
Komentar