Petugas Pasar, Belum Terima Upah Pungut
Petugas pasar belum menerima upah pungut (UP) sejak dua bulan lalu.
BANGLI, NusaBali
UP yang diterima 20 persen dari besaran retribusi yang terkumpul selama satu bulan. Keterlambatan pembayaran UP berlaku untuk seluruh pasar yang dikelola Pemkab Bangli yakni Pasar Kayuambua, Pasar Kintamani, Pasar Kidul Bangli, dan Pasar Yangapi Tembuku. Versi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, keterlambatan ini akibat pengelola pasar belum tandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara, mengungkapkan UP biasa diterima pada akhir bulan. Namun pada akhir Februari dan Maret, UP belum diterima. “Kami terima UP 20 persen. Hasilnya itu kami bagi ber 15 orang sesuai jumlah petugas di Pasar Kidul. Setiap bulan UP yang diterima tidak menentu, tergantung retribusi yang terkumpul,” ungkap Jro Sabda Negara, Selasa (17/4). Diakui, keterlambatan pembayaran UP sering terjadi. Beberapa tahun lalu bahkan sempat ngadat sampai empat bulan.
Jro Sabda Negara meminta agar pembayaran UP bisa rutin dibayarkan tiap bulannya. “Kalau bisa kami berharap pencairannya bisa dilakukan pertengahan bulan. Biasanya pencairan UP di akhir bulan,” terangnya. Diakui, keterlambatan pembayaran UP berlaku untuk seluruh pasar yang dikelola Pemkab Bangli yakni Pasar Kayuambua, Pasar Kintamani, Kidul Bangli, dan Yangapi Tembuku.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Gede Putu Wahyuda, menyampaikan pencairan UP untuk pengelola pasar sudah dalam proses. Keterlambatan pembayaran UP karena pengelola pasar belum menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Kami sudah beberapa kali menghubungi pengelola baik per telepon maupun SMS. Namun tidak juga hadir ke kantor untuk menandatangani SPJ. Ini yang menghambat pencairan UP,” jelasnya.
Dikatakan, berkasnya dalam satu kesatuan. Jika satu pengelola yang terlambat maka akan berdampak pada yang lainnya. Saat ini semua pengelola pasar belum menerima UP. Wahyuda menambahkan, hasil pungutan setiap harinya harus langsung disetorkan oleh pengelola pasar. “Saat ini retribusi disetorkan ke BKPAD dan bukti penyetoran diserahkan ke Dinas Perdagangan sehingga bisa diinput,” terangnya. *e
UP yang diterima 20 persen dari besaran retribusi yang terkumpul selama satu bulan. Keterlambatan pembayaran UP berlaku untuk seluruh pasar yang dikelola Pemkab Bangli yakni Pasar Kayuambua, Pasar Kintamani, Pasar Kidul Bangli, dan Pasar Yangapi Tembuku. Versi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, keterlambatan ini akibat pengelola pasar belum tandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara, mengungkapkan UP biasa diterima pada akhir bulan. Namun pada akhir Februari dan Maret, UP belum diterima. “Kami terima UP 20 persen. Hasilnya itu kami bagi ber 15 orang sesuai jumlah petugas di Pasar Kidul. Setiap bulan UP yang diterima tidak menentu, tergantung retribusi yang terkumpul,” ungkap Jro Sabda Negara, Selasa (17/4). Diakui, keterlambatan pembayaran UP sering terjadi. Beberapa tahun lalu bahkan sempat ngadat sampai empat bulan.
Jro Sabda Negara meminta agar pembayaran UP bisa rutin dibayarkan tiap bulannya. “Kalau bisa kami berharap pencairannya bisa dilakukan pertengahan bulan. Biasanya pencairan UP di akhir bulan,” terangnya. Diakui, keterlambatan pembayaran UP berlaku untuk seluruh pasar yang dikelola Pemkab Bangli yakni Pasar Kayuambua, Pasar Kintamani, Kidul Bangli, dan Yangapi Tembuku.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Gede Putu Wahyuda, menyampaikan pencairan UP untuk pengelola pasar sudah dalam proses. Keterlambatan pembayaran UP karena pengelola pasar belum menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Kami sudah beberapa kali menghubungi pengelola baik per telepon maupun SMS. Namun tidak juga hadir ke kantor untuk menandatangani SPJ. Ini yang menghambat pencairan UP,” jelasnya.
Dikatakan, berkasnya dalam satu kesatuan. Jika satu pengelola yang terlambat maka akan berdampak pada yang lainnya. Saat ini semua pengelola pasar belum menerima UP. Wahyuda menambahkan, hasil pungutan setiap harinya harus langsung disetorkan oleh pengelola pasar. “Saat ini retribusi disetorkan ke BKPAD dan bukti penyetoran diserahkan ke Dinas Perdagangan sehingga bisa diinput,” terangnya. *e
Komentar